Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Desa Andungbiru Kecamatan Tiris Di Sorot Tajam Warga Bersama Aktivis Penggiat Korupsi


Probolinggo Liputan5News.com. Dugaan praktik mark-up anggaran dan kegiatan fiktif diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. 

Atas dugaan tersebut, warga Bersama Aktivis  meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta pihak Kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh. Senin/09/03/2026



Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media bersama LSM, ditemukan berbagai kejanggalan pada besaran anggaran Dana Desa di sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh oknum Kepala Desa Andungbiru. Nilai anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa Andungbiru memiliki pagu sebesar  Rp. 1.385.650.000 Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2023. Dari anggaran tersebut, sejumlah kegiatan direalisasikan dengan nilai yang dinilai cukup besar.

Adapun realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 antara lain:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 46.644.700


2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 110.844.600


3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 33.619.400


4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 80.000.000
Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

5. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 21.050.000

6  Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 195.000.000

7. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 35.750.000

8. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 46.650.000

Namun, sejumlah kegiatan tersebut disebut belum sepenuhnya masuk dalam perencanaan akhir atau skala prioritas, sehingga sebagian usulan kegiatan masyarakat tidak terealisasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan kejanggalan alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, salah satu warga Desa Andungbiru di dampingi oleh Aktivis Penggiat Anti Korupsi meminta aparat berwenang melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 serta memeriksa oknum Kepala Desa Andungbiru. 



Salah satu penggiat antikorupsi, Yuli Kurniawan, SH, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa Andungbiru  juga menjadi sorotan dalam rekomendasi akhir Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023 dan 2024.



Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang dinilai lamban melakukan audit atas temuan investigasi dan tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya mencederai fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan yang berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan.



"Pada 9  Maret 2026 sekitar pukul 10.02  WIB, tim investigasi mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Andungbiru, , melalui pesan singkat ke nomor  +62 812-xxxx-2459. Ia menjawab Assalamualaikum salam iya pak terima kasih infonya karna semasa jabatan saya belum pernah ada kegiatan gorong gorong,  Dan Yang ada sanitasi  atau selokan bukan gorong gorong. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.

Di tempat berbeda tim awak Media mencoba konfirmasi kepada Kasi Ekobang kecamatan Tiris Bapak  Samiudin SE. Mm melalui whatsapp ke nomor +62 812-xxxx-6868 pada hari senin tanggal  9 Maret 2026 pukul  11 -21 Wib. Tidak ada jawaban alias bungkam. 

Penulis : Tim