Lumajang liputan5News - Sejumlah tiga oknum Pegawai PPPK Paruh Waktu Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang kedapatan nongkrong di Bulan Ramadhan 1947 H, dan di saat jam kerja di area kawasan Wonorejo terpadu (KWT) Lumajang. Aksi para oknum abdi negara ini dinilai melanggar aturan disiplin pegawai dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kualitas pekerjaan nya.
Pantauan langsung Awak media di lokasi pada Senin (9/03/2026), terlihat beberapa oknum pegawai PPPK duduk berlama-lama di hari bulan Suci Ramadhan di kantin (KWT) Mereka tampak asyik maenan gedget, ngopi, merokok,
Dari informasi yang dihimpun, Pegawai yang terlihat memakai baju dinas pariwisata warna coklat yang kantornya berada di sekitar kwt . Kebiasaan ngopi dan nongkrong itu disebut bukan hanya sesekali,
Tindakan ini menuai sorotan dari berbagai Rekan-rekan Media karena dianggap mencoreng etika dinas pariwisata. Gaji yang mereka terima berasal dari pajak rakyat, namun justru digunakan untuk bersantai saat waktu produktif.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas pariwisata Patria Dwi Hastiadi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“ Terima kasih informasinya ke yang bersangkutan nya,” ujar Patria singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sesuai peraturan yang berlaku, kegiatan di luar kantor pada jam kerja tanpa izin atau kepentingan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Kebiasaan makan atau bersantai saat waktu kerja, jika tidak dibarengi dengan tanggung jawab pekerjaan, bisa menjadi preseden buruk bagi citra birokrasi di mata masyarakat.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas pariwisata dalam menegakkan disiplin pegawai dan mengembalikan marwah pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.(tim)
