Probolinggo, Liputan 5News.com
30 Maret 2026 – Mediasi antara warga Desa Tanjungrejo dengan perusahaan tambang di wilayah Klampok–Pamatan telah gagal dan kini menjadi titik temu yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.
Acara yang dihadiri Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi, Camat Tongas Rochmad W, jajaran Satpol PP, serta aktivis DPP Garda Nusantara yang dipimpin Suhadak SH dan DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo yang diperwakili Sudarsono SH, membuat publik geram karena pihak perusahaan tidak menghadiri secara langsung – hanya mengirim perwakilan tanpa wewenang untuk mengambil keputusan.
Warga bereaksi keras dan menolak mentah-mentah kehadiran perwakilan tersebut, yang dianggap hanya sebagai formalitas kosong. "Ini penghinaan! Rakyat dipanggil, perusahaan malah bersembunyi!" teriak salah satu perwakilan warga dengan emosi yang memuncak.
SIKAP TEGAS DARI LSM DAN TOKOH MASYARAKAT
LSM Garda Nusantara dan DPD LIRA yang mengawal kasus ini menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar konflik biasa. "Ini adalah suara rakyat yang harus dihormati. Jika diabaikan, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menggelar aksi terbuka yang lebih besar!" ujar perwakilan LSM Garda Nusantara.
Mereka juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap sikap perusahaan ini bisa menjadi preseden buruk, seolah-olah perusahaan bisa bebas menghindar dari tanggung jawab tanpa konsekuensi apapun.
Sudarsono SH juga menyampaikan pernyataan tegas: "Ini semua adalah suara rakyat. Jangan pernah diabaikan! Jika perusahaan tidak mau mendengar, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan sosial." Ia menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas, termasuk melalui proses hukum jika diperlukan.
BASIS HUKUM YANG MENGATUR
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
- Pasal 158: Untuk tambang ilegal, dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Pasal 160: Untuk pelanggaran operasional, dikenakan sanksi pidana.
- UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
- Pasal 98 dan 99: Untuk kerusakan lingkungan, dapat dikenai penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Artinya, kasus ini bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius terhadap lingkungan dan hukum negara.
TUNTUTAN WARGA DAN DEADLINE
Warga, didukung oleh LSM dan tokoh masyarakat, menyampaikan sikap tanpa kompromi dengan tiga tuntutan utama:
1. Hentikan seluruh aktivitas tambang secara langsung.
2. Dilarang beroperasi sebelum ada kesepakatan resmi bersama warga dan pemerintah.
3. Pihak pengambil keputusan perusahaan wajib hadir langsung dalam pembicaraan selanjutnya.
Deadline yang ditetapkan adalah 7 hari kerja sejak hari ini. Jika tuntutan tidak dipenuhi:
- Warga akan melakukan penutupan paksa terhadap semua aktivitas tambang.
- LSM dan masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran.
- Melakukan pelaporan resmi ke semua aparat penegak hukum.
Pesan keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Garda Nusantara Bapak Suhadak SH: "Ini bukan lagi permintaan… ini peringatan! Jangan uji kesabaran rakyat. Karena kalau rakyat bergerak, tidak ada yang bisa menghentikan!"
Titik krusial ini menjadi ujian bagi semua pihak:
- Perusahaan diuji keberanian untuk menghadapi masalah dan bertanggung jawab.
- Pemerintah diuji keberpihakannya pada kepentingan rakyat.
- Hukum diuji ketegasannya dalam menegakkan keadilan.
Dan satu hal yang pasti: Rakyat sudah tidak mau lagi dipermainkan. (Tim)
