Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM-GMPK LAPORKAN MANTAN KETUA BUMDES EDELWEIS RANUPANE Ke POLRES LUMAJANG

‎Lumajang Liputan 5 nwrs.com
Langkah berani dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) DPD Lumajang laporkan mantan ketua BUMDES EDELWEIS desa Ranupane inisial (HR) diduga kuat melakukan korupsi dan penggelapan dalam jabatan.Jumat (6/3/2026)

Surat Dumas telah tersampaikan kepada unit TiPIDKOR polres Lumajang kemarin (5/2). Itu bukti keseriusan GMPK dalam melaksanakan tupoksinya sebagai sosial kontrol guna melakukan pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
‎"Ketua LSM GMPK DPD Lumajang Dendik Zeldianto mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan ketua/direktur Bumdes dan kordinator bidang usaha/jasa Parkir di Ranupane,” tegasnya saat ditemui wartawan.
Seperti yang tertuang dalam pasal 488 KUHP no 1 tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi terang Dendik.
‎"Menurutnya, hasil temuan GMPK saat turun lapangan Indikasi penggelapan dan tindak pidana korupsi tersebut mengerucut kepada oknum tersebut (HR). Indikasi penggelapan aset bantuan/ hibah dari pemerintah pada tahun 2019 berupa yaitu,10 (sepuluh) ekor kuda,Rumah adat budaya,10 (sepuluh )unit sepeda gunung , Tenda kemping , yang sampai saat ini tidak jelas adminitrasi dan keberadaannya.
‎Dendik menambahkan, Bahwa keseluruhan bantuan tersebut diberikan kepada Pokdarwis (kelompok sadar wisata) pada tahun 2019, Namun dikelola oleh bumdes edelweis tidak jelas kerja sama dan sistem pengolahannya.
‎Serta penghasilan dari unit bidang jasa parkir perminggunya Rp,4,000,000,x 4: Rp16,000,000 (dalam satu bulan), maka Rp16,000,000,x12: Rp,192,000,000 (dalam satu tahun) dan Rp, 192,000,000x6: Rp, 1,152,000,000 (dalam enam tahun) 
‎Adapun penghasilan tersebut di bagi menjadi dua, Rp 1,152,000,00 : 2 = Rp,576,000,00 Setoran ke Bumdes dan operasional nya. Selama ini hanya setor nota sebagai alibi penyelewengan keuangan hasil usaha bidang jasa (Parkir).
‎Kemudian Honor (Gaji) dua orang pegawai/pengurus semenjak tahun 2024 hingga 2025, dengan nominal gaji perbulan nya 1,000,00 tidak dibayarkan. Pengendali keuangan yang seharusnya menjadi tugas bendahara tapi hal itu justru diambil alih oleh ketua Bumdes. GMPK sudah dalami data dengan konfirmasi kepada Plt.Ketua, sekretaris dan bendaharanya. 

Mantan ketua/Direktur BUMDES EDELWEIS (HR) saati dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp pribadinya seakan melempar tanggung jawab dengan mengatakan "Silahkan tanya kepada pengurus BUMDES EDELWEIS yang baru,karena saya bukan lagi termasuk didalamnya." Tandasnya.(tim)