Probolinggo | liputan5news.com
DPD LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo melalui ketuanya, Sudarsono SH, resmi mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI terkait aktivitas tambang galian C di Desa Pamatan dan Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam kutipan surat tersebut, DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat,menyebutkan bahwa keberadaan tambang di dua lokasi itu dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga di empat desa terdampak yakni Pamatan, Kelampok, Tanjungrejo, dan Tambakrejo yang berada di wilayah Kecamatan Tongas.
Berdasarkan hasil investigasi tim DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat,Kabupaten Probolinggo, sejumlah dampak yang ditimbulkan di antaranya:
1. Ancaman Longsor
Kedalaman tambang disebut mencapai puluhan meter. Ironisnya, di sekitar bibir galian terdapat rumah-rumah warga yang terancam longsor, terlebih saat curah hujan tinggi seperti saat ini.
2. Infrastruktur Jalan Rusak Parah
Jalan kabupaten yang dilalui armada Damp truck tambang di Pamatan dan Kelampok mengalami kerusakan berat. Padahal, pada tahun 2022 perbaikan jalan tersebut menghabiskan anggaran APBD lebih dari Rp8 miliar. Kini kondisinya disebut menyerupai arena motocross akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat.
3. Minim Tindak Lanjut
Tahun lalu, DPRD Kabupaten Probolinggo sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Namun hingga kini, aktivitas tambang masih tetap berjalan tanpa perubahan signifikan.
4. Portal Diduga Sekadar Formalitas
Portal yang dipasang di utara rel kereta api Desa Tambakrejo dinilai hanya sebatas formalitas dan simbolis, tanpa memberikan dampak nyata terhadap pembatasan aktivitas truk tambang.
Sudarsono SH juga mengecam keras sikap pemerintah daerah, termasuk Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo, serta aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum menunjukkan respons tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pembiaran selama lebih dari tiga tahun telah menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan maupun infrastruktur. Ia menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang merusak lingkungan dan fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana.
“Kegiatan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan infrastruktur jalan seharusnya tidak dibiarkan. Masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini,” tegas Sudarsono kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
DPD LIRA LumbingInformasi Rakyat, berharap Komisi III DPR RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan dan pemanggilan pihak-pihak terkait agar persoalan tambang galian C di Kecamatan Tongas segera mendapatkan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat.(hs)
