PROBOLINGGO, Liputan 5News.com –
Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, untuk beberapa tahun terakhir diduga terdapat ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta indikasi tidak terealisasinya proyek. Temuan ini diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI) DPW, yang juga menemukan dugaan penyimpanan anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah alokasi anggaran DD dinilai tidak sesuai dan belum terealisasi:
Tahun Anggaran 2022:
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll): 1 unit, untuk Pengembangan Usaha Pertanian Untuk Ketahanan Pangan. Anggaran: Rp 124.887.800,-
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): 1 unit, untuk Pengemukan Ternak Bersama. Anggaran: Rp 136.824.979,-
Tahun Anggaran 2023:
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): 1 unit, untuk Peningkatan Produk Ketahanan Pangan Hewani. Anggaran: Rp 51.678.380,-
Saat tim investigasi LSM PRI melakukan pemeriksaan ke kantor desa Kedasih, tidak ditemukan pihak terkait yang dapat memberikan penjelasan. Sebuah warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa Kepala Desa Kedasih jarang datang ke kantor desa, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan informasi terkait penggunaan dana desa.
LSM PRI Pemerhati Rakyat Indonesia DPW menyatakan akan segera melaporkan seluruh temuan ini ke beberapa instansi berwenang, yaitu Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Kami akan mengawal proses demi prosesnya agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparansi yang dapat diawasi oleh publik," ujar perwakilan LSM PRI.(tim)
