Probolinggo, Liputan5news.com - Surat klarifikasi tertanggal 4 Februari 2026 bernomor 180/...01.../426.419.3/2026 dari pemerintah desa Sumberagung kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo terkesan hanya formalitas saja tidak menjawab esensi dari surat permintaan klarifikasi secara resmi yang dikirim oleh media Liputan5 tentang dugaan pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun 2022 hingga 2025 yang kondisinya sudah rusak hampir merata ditiap sisi bangunan.
Sebagaimana tulisan terdahulu bahwa Pekerjaan Dari Tahun 2022 Sampai 2024.di Desa Sumber Agung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Sudah Rusak Parah. Hal ini sebagaimana dari pantauan tim media ini , jum'at (18/7/2025) tampak beberapa pekerjaan yang kondisinya rusak antara lain ,
1. Plat TPT Tembok penahan tanah Dan plat Beton jalan usaha Tani Lokasi Dusun Lapangan TPT (14x2 Sisi) GG plat Beton (16x3'5M) dengan anggaran Rp.30.541.000
Kondisinya Sudah Rusak.
2 Pembangunan TPT Tembok penahan tanah Jalan Usaha Tani.di dusun Kolpoh/Lapangan P. 80 x 4M.TA 2024 dengan Anggaran Rp. 196.093.000. Kondisinya Retak di beberapa bagian Dan sebagian ambruk.
3. Pekerjaan TPT Tembok penahan tanah Usaha Tani Dusun Mawar Lapangan 2 dengan ukuran P. 97 M x 2 sisi. TA 2022 dengan anggran Rp.65.924.000 kondisinya juga Sudah Rusak
4. Pembangunan TPT Dusun Dahlia RT/RW.05/03.p12x3M.TA 2024.Anggran Rp.51.545.000.Kondisinya Sambungan Pekerjaan lama Dan Baru Sudah Retak Panjang.
Sementara camat Dringu Kabupaten Probolinggo,Indah Rohani dikonfirmasi media ini tentang dugaan pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2022-2025 yang kondisinya sudah rusak serta tentang tupoksi camat pada monitoring dan evaluasi terkait kesesuaian pekerjaan pembangunan dana desa dengan spesifikasi teknis bangunan serta RAB menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan monev dan mengakui pekerjaan tersebut sudah sesuai .Senin 23/2/2026
"Untuk kegiatan fisik ini sudah kami monev bersama forkopimka dan pendamping desa, dan hasil monev sudah sesuai, baik waktu pelaksanaan maupun volume fisiknya.balasnya via WhatsApp.
disinggung soa kesesuaian spesifikasi teknis dan RAB pekerjaan camat indah rohani menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kemampuan untuk itu dan melimpahkan tugas tersebut pada inspektorat ."Apabila dianggap ada kekurangan, baik dalam kualitas bangunan dan lain lain nanti akan kami usulkan audit dari inspektorat, karena kami tidak punya kapasitas untuk audit lebih rinci.jelasnya.
Menanggapi pernyataan camat Dringu ,Zainal Arifin,pegiat Aliansi masyarakat untuk transparansi anggaran menyatakan bahwa Camat sebenarnya memiliki wewenang untuk melakukan monitoring kesesuaian spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan dari dana desa.unykapnya.
Zainal menambahkan bahwa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembangunan desa.
"Dalam melakukan monitoring, Camat dapat melakukan beberapa hal, seperti:
1. Memeriksa dokumen-dokumen terkait pembangunan desa, seperti RAB, spesifikasi teknis, dan kontrak kerja.
2. Melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembangunan desa.
3. Memeriksa hasil pembangunan desa untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan RAB.
4. Membuat laporan tentang hasil monitoring dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota.jelasnya.
Memang wewenang Camat dalam melakukan monitoring tidak boleh melebihi wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jika Camat menemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pembangunan desa, maka Camat harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat,Bupati atau aparat penegak hukum.
Jadi, singkatnya Camat memiliki wewenang untuk melakukan monitoring kesesuaian spesifikasi teknis dan RAB pembangunan dari dana desa."jangan malah membodohi masyarakat dengan mengatakan bahwa camat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan audit rinci terhadap pelaksanaan pembangunan di desa dengan lempar tanggung jawab ke lembaga lainya."bahkan dipendamping desa kan ada pendamping teknis infrastrukturnya ditingkat kecamatan."papar Zainal.(Hs)
