Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gelar Rapat Dengar Pendapat, Komisi A DPRD Sidoarjo Tanggapi Polemik Panitia Pilkades Pepelegi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat bersama panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pepelegi, Kecamatan Waru, Rabu (18/2/2026). Pertemuan berlangsung di ruang rapat komisi dan dihadiri Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin, jajaran anggota dewan, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sumarno, Camat Waru Ahmad Farkhan Jazuli, serta Ketua Panitia Pilkades Pepelegi, Nuryanto.


Di awal rapat, Nuryanto memaparkan persoalan yang muncul terkait penolakan dari Aliansi Masyarakat Pepelegi terhadap pembentukan panitia Pilkades. Ia menyebut setidaknya ada dua tuntutan utama, yaitu keinginan agar ketua panitia berasal dari pihak kecamatan serta desakan agar lokasi pemungutan suara digelar di balai desa, bukan di TPS sebagaimana aturan terbaru.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa proses pembentukan panitia oleh pihak desa sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Apa yang dilakukan panitia sudah mengikuti mekanisme yang ada,” ujarnya dalam rapat.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sumarno menjelaskan bahwa beberapa tuntutan aliansi dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati. Menurutnya, permintaan agar panitia berasal dari kecamatan tidak dapat dipenuhi karena panitia Pilkades wajib berasal dari unsur masyarakat desa setempat. Begitu pula terkait lokasi pemungutan suara yang menurut perbup harus dilakukan di TPS, bukan di balai desa.


Probo juga menyoroti adanya keluhan mengenai kurangnya transparansi dalam proses sosialisasi dan administrasi pembentukan panitia. Namun ia menegaskan bahwa panitia telah dibentuk melalui rapat resmi BPD, dan mekanisme tersebut sudah sesuai koridor hukum. Ia bahkan sempat menyampaikan bahwa jika panitia tidak terbentuk, Pilkades bisa saja ditunda hingga 2029, namun seluruh RT sepakat untuk mengganti panitia, sehingga proses dapat berjalan.


Camat Waru Ahmad Farkhan Jazuli menambahkan bahwa Pilkades tetap harus dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir dan jadwal tahapan sudah ditetapkan oleh panitia kabupaten. Ia berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.


Terkait tudingan bahwa panitia terbentuk atas pengaruh petahana, Farkhan menilai perbedaan pendapat adalah hal wajar. “Yang terpenting adalah saling menghormati. Panitia harus berasal dari warga Pepelegi, tidak bisa dari luar. Kami berharap panitia bersikap netral dan tidak berpihak pada calon mana pun,” ujarnya.


Rapat ditutup dengan seruan agar seluruh pihak menjaga kondusivitas demi kelancaran pelaksanaan Pilkades Pepelegi.(Yanti)