Probolinggo Liputan5News.com
Probolinggo, 24 Februari 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C jenis tras (tanah bercampur pasir) yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Desa Pamatan dan Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Keberadaan tambang tersebut menjadi sorotan masyarakat, aktivis, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan karena diduga belum mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen legal lainnya.
Masyarakat bahkan meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto serta Kapolri agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut segera ditindak tegas.
Aktivitas Diduga Tanpa Izin
Tambang yang berada di lereng kaki gunung wilayah Desa Pamatan dan Kelampok itu disebut-sebut telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Meski menjadi perhatian publik dan media, aktivitas penggalian serta pengangkutan material menggunakan dump truck masih berlangsung.
Sejumlah pihak menduga kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi seperti:
1.IUP (Izin Usaha Pertambangan)
2.IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
3.IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
4.SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Apabila benar tidak mengantongi izin, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar regulasi pertambangan yang berlaku.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur.
Warga mengeluhkan beberapa dampak yang mulai dirasakan, antara lain:
1. Kerusakan lingkungan akibat penggalian tanpa standar teknik pertambangan
2. Rusaknya jalan desa akibat lalu lalang dump truck bermuatan tras
3. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Pemerintah Desa
Warga Desa Pamatan dan Kelampok sempat menyampaikan aduan kepada kepala desa setempat. Kepala desa menyatakan terima kasih atas laporan masyarakat dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun hingga saat ini aktivitas tambang disebut masih terus berjalan.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum dan Pemda.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo melalui Sudarsono, SH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo Kota dan Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga meminta Bupati Probolinggo, Mohammad Haries, agar segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas Galian C yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, pemegang IUP dan IUPK wajib:
Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 108)
Menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang (Pasal 99)
Menyediakan dana jaminan pascatambang (Pasal 100)
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang. Jika terbukti ilegal, segera dihentikan operasinya
Pemerintah daerah memastikan tidak terjadi kebocoran PAD
Dilakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas Galian C
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan kepastian hukum serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
