Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Kepsek SD Se-Absel Menjerit, Dugaan Pungli Ketua Korwil Dan K3S Absel Pakai Dana BOS.


Lampung Utara– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) di wilayah Kecamatan Abung Selatan, kabupaten Lampung Utara diduga melakukan pungutan rutin kepada sekolah-sekolah dengan dalih untuk kebersihan dan dana sehat. Kamis, 19/02/26

Berdasarkan informasi yang dihimpun yang enggan disebutkan namanya, "setiap sekolah diminta menyetor Rp50.000 per bulan dengan alasan untuk sumbangan kebersihan di kantor wilayah. Selain itu, terdapat pungutan tambahan sebesar Rp20.000 per bulan yang disebut sebagai dana sehat. Dan pemungutan dana sound system senilai Rp.50.000 per-sekolah serta dana Nominasi Sementara Tes Kemampuan Akademik (Dana TKA) Rp.50.000 hal tersebut di pinta pada saat dana bos cair Pungutan tersebut diduga dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)", sampainya.


Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, penggunaan dana BOS hanya diperuntukkan bagi operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran. Dana tersebut wajib digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam regulasi pengelolaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, secara tegas disebutkan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk iuran organisasi, kegiatan yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif atau di luar kepentingan pembelajaran.

Praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum serta tidak tercantum dalam RKAS berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jika terbukti, tindakan tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum serta inspektorat daerah segera melakukan audit dan investigasi mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Pengawasan ketat dinilai penting agar dana yang bersumber dari APBN tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak K3S terkait dugaan pungutan tersebut. Sementara tim media akan terus menelusuri pemberitaan dan menkonfirmasi dengan pihak terkait
(Tim)