Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Aksi Kekerasan Gegerkan DPRD Probolinggo, Wartawan Jadi Korban, LSM dan Insan Pers Bergerak


Probolinggo –  demokrasi di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/2/2026).

Insiden tersebut terjadi tak lama setelah agenda RDP berakhir. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Fabil saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun situasi mendadak memanas dan berujung dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Peristiwa itu resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo. Sehari setelah kejadian, Kamis (26/2/2026), solidaritas lintas organisasi dan insan pers mengalir dengan mendatangi Mapolres sebagai bentuk dukungan moral sekaligus desakan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Sejumlah pimpinan LSM dan organisasi wartawan tampak hadir, di antaranya Ketua LSM AMPP Lutfi Hamid, Ketua Libas 88 Muhyiddin, Ketua LSM Paskal Sulaiman, Ketua F-Wamipro Suhri, Ketua AWPR Fahrul, Ketua Trabas KJN Syahroni, serta rekan-rekan media dari Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan perkara sepele. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh pelaku yang untuk sementara disebut sebagai “Mister X”.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Identitas pelaku masih dalam proses pendalaman dan kami sebut sementara Mister X,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Mukhoffi, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi. Pasalnya, saat kejadian Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi poin penting dalam penanganan perkara ini.

Ketua Trabas KJN, Syahroni, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele dan harus diproses secara hukum hingga tuntas.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Profesi jurnalis adalah profesi mulia yang tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang kembali dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas Syahroni.

Ia berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar ke depan tidak ada lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo.(hs)