Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Paving Blok Gentri di Desa Rowokangkung Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, LSM Soroti Minim Pengawasan dan Pelanggaran K3

Lumajang | Liputan5News.com
Kamis, 18 September 2025 – Proyek pemasangan paving blok di Dusun Krajan Timur, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar teknis serta keselamatan kerja.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, pemasangan paving blok tampak tidak rata. Sejumlah bata paving terlihat menonjol, sementara sebagian lainnya lebih rendah dari permukaan seharusnya. Celah antar paving juga dibiarkan terbuka tanpa pengisian pasir garuk yang memadai, padahal pasir garuk merupakan komponen penting untuk merekatkan dan menstabilkan permukaan paving agar tidak mudah bergeser.

Selain itu, pemasangan kanstin hasil tanam dinilai tidak maksimal. Masih terlihat sisa permukaan atas sekitar ±5 cm dari material agregat dan pasir garuk yang tidak dirapikan dengan baik. Pondasi dasar paving pun diduga tidak dipadatkan secara optimal karena tidak tampak penggunaan alat pemadat seperti vibro maupun baby roller (wales) yang semestinya digunakan pada tahap awal pekerjaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan paving cepat bergelombang atau amblas.

Tak hanya kualitas pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan serius. Para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, pekerjaan pemasangan paving blok memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap standar K3.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat LPK-RI menyampaikan keprihatinannya.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur. Hasil pengerjaan paving blok terlihat asal-asalan, pemadatan tidak maksimal karena tidak menggunakan alat seperti baby roller. Lebih parah lagi, pekerja dibiarkan tanpa APD. Ini melanggar aturan keselamatan kerja dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pelaksana maupun instansi terkait,” tegas Suparta, aktivis LPK-RI.

Lebih lanjut, pihak LSM juga menyoroti tidak adanya pengawas proyek maupun pelaksana dari pihak CV Tarra Laksana selaku kontraktor yang terlihat hadir di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara.

LSM LPK-RI mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lumajang untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta penerapan prosedur teknis di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, kontraktor pelaksana diminta untuk diberikan sanksi tegas, bahkan penghentian sementara proyek hingga dilakukan perbaikan sesuai standar.

“Setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi formalitas tanpa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Kami juga akan menyusun laporan formal terkait proyek konstruksi di beberapa titik lain di wilayah kecamatan ini,” pungkas Ketua LSM LPK-RI.Tim