Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan kesatu tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih. Sabtu (1/11/2025).
Turut hadir dalam rapat ini, Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo dan segenap Anggota Dewan, Anggota Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) Kabupaten Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Para Komandan/ Kepala Kesatuan TNI–POLRI di Kabupaten Sidoarjo, Para Pimpinan Instansi Vertikal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Para Pimpinan Parpol, Ormas, LSM, Organisasi Wanita, Wartawan (Media Cetak dan Elektronik).
Rapat yang dihadiri oleh 28 anggota DPRD ini membahas dua agenda. Agenda I. Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Agenda II. Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026.
Agenda I. Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah diwakili oleh fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Bambang Pujianto.
Dalam pandangannya, Bambang Pujianto menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.
"Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan restribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Lebih lanjut Bambang Pujianto menyampaikan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Dalam perspektif Islam, konsep pajak dan restribusi memiliki keterkaitan dengan nilai - nilai syariah, khususnya pada tujuan perlindungan harta yang menekankan konsep keadilan dan kemaslahatan," jelasnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti beberapa Pasal penting dalam rancangan perubahan Perda diantaranya : Pasal 15 ayat (7) dan (8) yang mengatur tentang nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan hak karena hibah atau waris. Sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Ketentuan ini dihapuskan dengan pertimbangan penyesuaian terhadap pasal 46 ayat (6) dan pasal 47 ayat (7) undang - undang Nomor 1 tahun 2022.
Pasal 40, dilakukan penyesuaian agar selaras dengan pasal 81 Undang - undang Nomor 1 tahun 2022, sehingga klausulnya kini mengatur secara spesifik mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Bambang Pujianto juga menyampaikan bahwa struktur restribusi daerah perlu diperbarui dengan prinsip efesiensi dan transparansi. Pengelolaan data restribusi, terutama pada fungsi data usaha dan restribusi perizinan tertentu yang tersebar di 11 OPD harus dilakukan secara terintegrasi agar terhindar dari praktik pungutan liar dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
"Fraksi Gerindra mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel, tidak menambah beban masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. Pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi harus berorientasi pada berkelanjutan," ungkapnya.
Bambang Pujianto menegaskan kami berharap pandangan umum ini menjadi masukan yang konstruktif demi kebaikan seluruh masyarakat Sidoarjo. Semoga setiap keputusan yang diambil membawa manfaat berkelanjutan, kesejahteraan merata dan semangat kebersamaan untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan adil.
Sementara itu, agenda II. Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026. Pada penyampaian pandangan ini diwakili oleh fraksi NasDem - Demokrat, yang disampaikan oleh Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom
Dalam pandangannya, Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom. menyampaikan bahwa
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) merupakan instrument penting kebijakan ekonomi dan social yang dimiliki oleh pemerintah Daerah , untuk mewujudkan cita – cita bernegara dan memenuhi harapan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan umum, pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan daya saing daerah . Melalui alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi prioritas pemerintahannya, dan sebaliknya dari proses penganggaran APBD, Pemerintah dapat mengetahui apa yang menjadi kehendak masyarakatnya. Dengan demikian maka pengelolaan anggaran daerah sebenarnya merupakan bentuk hubungan antara warga negara sebagai membayar pajak, retribusi dan pungutan lainnya dengan Pemerintah sebagai penyedia layanan publik.
"Dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026, marilah kita bersama-sama meneruskan pembangunan yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik," jelasnya.
Lanjut Dimas Fraksi Demokrat - NasDem menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal utama daerah dalam mendukung percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta sinkronisasi program daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
"Namun demikian, setelah mencermati secara seksama dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi Demokrat – NasDem memberikan beberapa catatan, penilaian, dan rekomendasi strategis diantaranya, Pertama : DPRD berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat lebih Optimis dan prudent (berhati - hati) dalam merancang dan melaksanakan struktur keuangan daerah : optimalisasi pendapatan khususnya dari PAD, belanja yang lebih tepat sasaran, efesien dan efektif sesuai dengan prioritas daerah, serta menekan Silpa. Track record kita untuk urusan Silpa ini yang seringkali disorot, karena kita punya sumber daya keuangan tetapi sulit untuk melaksanakannya. Kedua : Adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mestinya menjadi momentum pengingat agar kita lebih efektif mendorong kemandirian fiskal. Potensi PAD kita dengan status sebagai daerah penyangga kota Surabaya semestinya bisa lebih dioptimalkan lagi, tinggal perlu adanya updating database perpajakan, meningkatkan kemudahan sistem pembayaran, serta membangun modal sosial dengan wajib pajak. Kalau pengelolaan keuangan daerah masih amburadul, bagaimana kita bisa berharap para wajib pajak mau taat secara sukarela bergotong royong untuk melaksanakan kewajibannya. Ketiga : Kebijakan APBD seharusnya mampu menggugah optimisme masyarakat. Oleh karena itu, desain kebijakan seharusnya mampu menjadi "obat" kebutuhan masyarakat. Nanti dampaknya akan kembali ke kesadaran masyarakat, bahwa untuk mampu menyediakan "obat' tersebut, juga butuh kontribusi dari masyarakat," papar Dimas.
Di akhir penyampaiannya Muh. Zakaria Dimas Pratama menegaskan mari jadikan pembahasan APBD ini bukan sekedar rutinitas administratif, tetapi langkah nyata untuk membangun Sidoarjo yang lebih maju, adil dan sejahtera. (Yanti)
