Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Kamar VIP Wisma UTJIK Diduga Sarat Korupsi dan Rekayasa, Disporapar Dinilai Tidak Transparan


Probolinggo — Liputan5News.com
Proyek jasa konstruksi pembangunan Kamar VIP di Wisma UTJIK, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan dugaan rekayasa pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo. Sabtu (15/11/25)

Kejanggalan administrasi dan publikasi proyek

Berdasarkan pantauan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo dan awak media, papan informasi proyek tidak menampilkan seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi. Padahal, terdapat lima kegiatan berbeda di kawasan Wisma UTJIK, namun papan proyek yang terpasang hanya memuat empat kegiatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyamaran pekerjaan sehingga publik tidak mendapat informasi lengkap.

Daftar proyek di kawasan Wisma Utjik yang teridentifikasi:

1. Pembangunan Kamar VIP Wisma Utjik (Optimalisasi) — Nilai kontrak: Rp 390.140.625
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
Kontraktor pelaksana: CV Amanila Prima


2. Pembangunan Loket Wisata Gunung Bromo — Nilai kontrak: Rp 109.622.909
Kontraktor pelaksana: CV Mutiara
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang


3. Pembangunan Interior Kamar Wisma Utjik — Nilai kontrak: Rp 183.764.038,73
Kontraktor pelaksana: CV RizQi
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang


4. Penataan Landscape Wisma Utjik — Nilai kontrak: Rp 99.174.778,59
Kontraktor pelaksana: CV Karunia Putra
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang



Semua proyek di atas pengawas teknisnya tercatat sebagai CV Karya Cipta Gemilang dan berada di bawah kewenangan Disporapar Kabupaten Probolinggo.

Temuan teknis dan keselamatan kerja

Tim pemeriksa menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis dan keselamatan kerja:

Pekerja sering tidak memakai perlengkapan keselamatan (K3) seperti helm dan sepatu safety; perlengkapan P3K juga minim.

Pondasi ditemukan rongga dan cor kolom sloof tampak keropos; pekerjaan pagar di sisi timur dan pondasi pos tiket Bromo juga bermasalah.

Pengawas lapangan dan pelaksana proyek jarang hadir; pengawasan dinilai lemah.

Material pasir yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, kemungkinan memakai pasir lokal berkualitas rendah.


Tanggapan LIRA

Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menyatakan prihatin dan menilai kondisi tersebut sebagai indikasi penyimpangan penggunaan anggaran publik. “Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat kami tanya, salah satu pekerja mengaku helm proyek sebenarnya ada, tapi jarang dipakai. Bahkan pengawas maupun pelaksana proyek juga jarang hadir di lokasi,” ujar Sudarsono.

LIRA berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan akan mengawal proyek sampai selesai dan meminta agar bila ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis, pihak terkait dilaporkan kembali.

Klarifikasi Disporapar

Upaya konfirmasi ke Disporapar Kabupaten Probolinggo dilakukan, namun hingga pemberitaan ini diterbitkan (15 November 2025) perwakilan Disporapar, Heri Mulyadi, S.STP, M.Si, belum memberikan respons resmi. Hanya tim pelaksana proyek yang memberikan penjelasan sementara kepada wartawan, dengan menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke atasan mereka.

Ketiadaan respon resmi dari Disporapar dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen dinas terhadap transparansi dan mutu pelaksanaan proyek.

Imbauan dan rekomendasi

LIRA meminta Disporapar dan lembaga pengawas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan sesuai standar teknis. LIRA juga menyerukan:

1. Pemeriksaan dokumen tender, kontrak, dan spésifikasi teknis.

2. Uji mutu material (termasuk uji kualitas pasir dan beton).

3. Evaluasi kehadiran pengawas lapangan dan catatan harian pelaksanaan kerja.

4. Pertimbangan penghentian sementara pekerjaan bila ditemukan pelanggaran serius, serta daftar hitam bagi rekanan bila terbukti melakukan penyimpangan.


Menurut LIRA, pembangunan fasilitas wisata harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan keberlanjutan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung UMKM setempat.


---

Catatan untuk pewarta / aktivis lapangan:

Rekomendasi bahan bukti yang perlu dikumpulkan untuk pelaporan formal: foto kondisi lapangan (dengan tanggal/ waktu), salinan papan informasi proyek, kontrak/tender terkait (RKS, RAB), laporan uji material jika ada, daftar hadir pengawas dan laporan harian pelaksana.


---

Versi singkat untuk media sosial

Pekerjaan pembangunan Kamar VIP Wisma Utjik (Probolinggo) diduga sarat rekayasa: papan proyek tidak lengkap, pengawasan lemah, dan material diragukan. LIRA akan lapor ke Kejaksaan. Disporapar belum merespons.(has)