Jakarta, Liputan5news.com; Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin, Jumat (21/11/2025).
Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sarjono menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.(Ze*)
