Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo mengelar rapat paripurna dengan agenda "penyampaian pendapat Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang fasilitas pesantren". Rapat paripurna yang dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Minggu (25/10/2025).
Turut hadir dalam ruang rapat Bupati Sidoarjo H. Subandi, Pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, jajaran Forkopimda Sidoarjo, Pimpinan TNI dan Polri, Sekretaris Daerah beserta jajaran yang terdapat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Rektor perguruan tinggi di Sidoarjo, Kepala BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, Kepala BNN, Ketua MUI, pimpinan partai politik, LSM dan wartawan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno.
Dalam pembukaan, Pimpinan rapat H. Suyarno menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami.
"Rapat paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 22 Oktober 2025. Yang dituangkan dalam berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Dalam rapat ke II, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan pendapat Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang fasilitas pesantren.
"Mengawali penyampaian pendapat Bupati terhadap perancangan Peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren. Mari senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya pada kita semuanya sehingga pada hari ini kita dapat mengikuti pertemuan dengan acara penyampaian pendapat Bupati Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren dalam keadaan sehat.
"Pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi Pesantren," ungkapnya.
Lanjut Subandi, hal tersebut merupakan langkah nyata upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Mengingat Berdasarkan data di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo tercatat kurang lebih 192 pesantren yang secara resmi tercatat di Kabupaten Sidoarjo.
"Berdasarkan data Biro Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 tercatat sekitar 14.992 santri yang mungkin ada di seluruh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pada realita bahwa banyaknya jumlah pesantren dan santri tersebut di atas, maka sangatlah penting untuk memberikan upaya hukum agar potensi pesantren dan para santri lebih berkembang dan lebih memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo," jelasnya
Masih kata Subandi pada kesempatan yang baik ini, saya juga mengucapkan selamat hari santri nasional yang mengutip dan surat edaran menteri Republik Indonesia nomor 4 tahun 2005 tentang panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri dengan tema mengawal Indonesia merdeka menuju peradaban dunia.
"Rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud nyata upaya kita bersama untuk memberikan dukungan kepada Pesantren sebagai lembaga pendidikan keberagaman yang lahir dari Gen Z atau gen perubahan bukanlah hanya dimensi spiritual dan pendidikan, tetapi juga sosial ekonomi masyarakat," ucapnya.
Subandi juga menyampaikan seperti kita ketahui bahwa misi Kabupaten Sidoarjo membangun kota menuju Sidoarjo yang eksklusif berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan.
"Misi tersebut menggambarkan pembangunan daerah Sidoarjo tidak hanya menitikkan aspek fisik atau ekonomi melainkan juga membangun sumber daya manusia di mana para santri adalah pelaku subjek pembangunan atau agen perubahan, yang memiliki referensi strategis sebagai berikut : Bahwa santri diharapkan sebagai generasi muda menjadi role model atau teladan juga Inspector akhlak mulia dalam masyarakat. Bahwa santri sebagai pendorong ekonomi eklusif sebagai penebar manfaat yang dirasakan luas tidak hanya di kelompok elit. Santri melalui pembinaan wirausaha pesantren kelompok usaha berbasis pesantren dan Program ekonomi kreatif dapat menjadikan motor pertumbuhan ekonomi lokal yang eksklusif membawa perubahan dari persis masyarakat ke arah yang lebih sejahtera. Oleh karena itu regulasi fasilitas Pesantren ini tidak berdiri sendiri sebagai aturan teknis semata melainkan bagian integral dari strategis pembangunan daerah yang menyentuh aspek keagamaan sosial, moral, ekonomi secara menyeluruh. Dalam hal ini santri bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai objek perubahan sosial menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bergerak pembangunan komunitas berbasis kearifan lokal," urainya.
Lanjut Subandi sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh inisiatif pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren. Kehadiran Raperda ini sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren sekaligus sebagai landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkeadilan.
"Kami memandang bahwa Raperda ini dapat menjadikan sarana memberikan jaminan kapasitas hukum dan perlindungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis agama. Mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius.
Lanjut Subandi oleh karena itu kami siap berkolaborasi dengan DPRD baik dalam proses pembahasan berkelanjutan menyusun naskah akademik yang lebih kuat maupun penyelarasan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi. kami juga melibatkan organisasi keagamaan forum pesantren dan tokoh masyarakat agar proyek ini tidak hanya bersifat administratif namun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
"Akhir kata Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun Raperda ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat Hidayah kepada kita semua. Semoga ikhtiar kita bersama menjadikan bagian dari upaya mewujudkan dunia pendidikan Islam dalam memperkuat nilai-nilai religius dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.(Yanti).

