Probolinggo, Liputan5News.com —
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya dilaporkan oleh DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya membuahkan hasil.
Kejari Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan pada Selasa (22/07/2025). Ia terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tersebut diduga menyelewengkan dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 yang berasal dari aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari atas keberhasilan dan keberaniannya dalam mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
> “Patut kita apresiasi keberanian teman-teman Kejari Kabupaten Probolinggo dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, berdasarkan laporan resmi DPD LIRA,” ujar Sudarsono.
“Namun kami belum puas. Karena kami yakin ada keterlibatan pihak lain, termasuk kepala sekolah yang merupakan istri dari tersangka. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Diketahui, ketua yayasan mengajukan proposal dana hibah senilai Rp1.085.851.000 kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021.
Tahun berikutnya, SMP Islam Ulul Albab menerima pencairan dana sebesar Rp877.424.000 untuk pembangunan gedung dan MCK, dengan Nomor Register 1488 1581 09/06/2022.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
> “Dari hasil penghitungan BPK, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp583 juta dengan berbagai modus yang dilakukan tersangka,” ungkap perwakilan Kejari.
Sudarsono menilai penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan langkah positif yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo, khususnya dalam penanganan kasus korupsi (Tipikor).
> “Kami optimistis, setelah kasus ini terbuka, akan ada nama-nama lain yang segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(hs)