Lumajang – Liputan5News.com
Proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Senduro–Kandangan, Kabupaten Lumajang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini menelan biaya sebesar Rp 2.427.787.586,00 dengan nomor kontrak 000.3.3/7309PEMB.DRN/427.56/2025.
Pelaksana kegiatan adalah CV Alfatirena Persada Konstruksi, sedangkan CV Elbarokah Karya Persada bertindak sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Lumajang.
Diduga Ada Unsur “Titipan” Proyek
Informasi yang dihimpun tim Liputan5News menyebutkan, CV Alfatirena Persada Konstruksi berasal dari luar Kabupaten Lumajang, tepatnya dari Kabupaten Jember. Dugaan pun muncul bahwa terdapat unsur “titipan” dalam proses tender proyek tersebut di lingkungan Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil pemantauan DPD LIRA Kabupaten Lumajang bersama awak media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya:
1. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, serta tidak tersedia kotak P3K di lokasi kerja.
2. CV pelaksana diduga mengerjakan dua titik proyek, namun salah satu titik tidak memasang papan nama proyek, sehingga dinilai tidak transparan terhadap publik.
3. Pelaksana dan konsultan pengawas tidak tampak di lokasi selama pekerjaan berlangsung.
---
LIRA Akan Laporkan ke Inspektorat
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini ke instansi berwenang.
> “Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Lumajang agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana proyek ini dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegas Ketua DPD LIRA.
---
Desakan Transparansi dari Dinas PUPR
DPD LIRA juga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Lumajang agar bersikap transparan dan responsif terhadap laporan masyarakat, bukan justru menutup diri.
> “Jangan membodohi masyarakat. Memang pekerjaan fisiknya terlihat, tetapi apakah kualitasnya bisa bertahan satu tahun kalau dikerjakan di bawah standar? Kami minta Dinas PUPR menanggapi temuan kami secara terbuka sebelum kami bawa ke kejaksaan,” pungkasnya.
DPD LIRA berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap rekanan dan konsultan proyek agar setiap kegiatan infrastruktur di Kabupaten Lumajang berjalan sesuai spesifikasi teknis serta mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas publik.(hs)