Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Oknum PJ Desa Paras Diduga Manipulasi Dana Desa TA 2025 Tahap 1 dan 2

Probolinggo – Liputan5News.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tahap I dan II di Desa Paras, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga bermasalah. Sejumlah pos anggaran yang seharusnya direalisasikan sesuai perencanaan, justru tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data dalam laporan penggunaan anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak Kepala Desa Paras meninggal dunia sebelum pencairan Dana Desa tahap I, posisi kepemimpinan digantikan oleh Penjabat (PJ) desa. Namun ironisnya, papan prasasti proyek yang bersumber dari DD tahap I masih mencantumkan nama kepala desa yang sudah meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan data dan manipulasi administrasi anggaran.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Liputan5News.com di lapangan, sejumlah proyek fisik yang didanai dari DD tersebut terindikasi bermasalah. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi rusak parah dan tidak sesuai spesifikasi.

Rincian kegiatan bermasalah tersebut antara lain:

1. Pembangunan Jalan Rabat Beton volume 211 x 2 x 0,12 meter dengan anggaran Rp79.478.000 — ditemukan retak dan rusak di banyak titik.


2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Rabeen volume 276 x 1,5 x 0,12 meter dengan anggaran Rp78.488.000 — kondisinya rusak parah hampir di sepanjang jalan.



Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada PJ Desa Paras, Tosen, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya saling lempar tanggung jawab dan terkesan enggan memberikan penjelasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PRI (Pemerhati Rakyat Indonesia) Kabupaten Probolinggo, Candra DC, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum.

> “Banyak indikasi manipulasi data dan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2025. Kami pastikan semua temuan ini segera kami laporkan ke kejaksaan. Pengelolaan Dana Desa harus transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Candra DC.


Candra juga menambahkan, Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi warga, seperti perbaikan jalan usaha tani, gang desa, dan sarana prasarana lainnya. Namun, dugaan penyalahgunaan yang terjadi di Desa Paras justru memperlihatkan adanya kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada kesejahteraan masyarakat.(hs)