Liputan5news.com - Sidoarjo. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penyidik Kejari Sidoarjo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti Kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Aset Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Yang Terletak Di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 — 2022 atas nama tersangka S, DP, ABT, dan HS. Senin (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Yang Terletak Di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 — 2022 tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum.
"Dalam proses pelaksanaan Tahap II, para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung guna melengkapi berkas - berkas menuju persidangan di pengadilan Tipikor. Untuk memperlancar proses penuntutan Perkara Ini terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut : Tersangka S dan DP dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 8 November 2025," jelasnya.
Lanjut Franky tersangka HS bahwa diketahui yang bersangkutan memiliki gangguan penyakit stroke penyumbatan pembuluh darah di dalam otak sisi kanan, gangguan fungsi jantung dan patah tulang selangka akibat kecelakaan yang ia alami berdasarkan rekam medis resmi dari Rumah sakit. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 8 November 2025 dengan alasan kemanusian yakni kondisi Kesehatan Sakit dan membutuhkan perawatan secara intensif guna penyembuhan.
"Tersangka ABT diketahui yang bersangkutan memiliki gangguan penyakit pembengkakan jantung koroner dan terdapat cairan dalam paru - paru berdasarkan rekam medis resmi dari Rumah sakit. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan mulai tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 8 November 2025 dengan alasan kemanusiaan yakni kondisi kesehatan sakit dan membutuhkan perawatan secara intensif guna penyembuhan," ungkapnya.
Franky menegaskan setelah dilaksanakannya tahap II, penuntut umum akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan terhadap para tersangka, untuk kemudian dilimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Surabaya guna segera disidangkan dan diadili.(Yanti).