Liputan5news.com - Sidoarjo. Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di kecamatan Tulangan memasuki babak baru.
Kasus yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut, hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus K. Kamis (23/10/2025).
Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam persidangan yakni Adin Santoso (40) selaku Kepala Desa Sudimoro-Tulangan, Santoso (54) selaku Kepala Desa Medalem dan Sochibul Yanto (55) selaku mantan Kepala Desa Banjarsari-Buduran.
Dalam persidangan tersebut juga disampaikan dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dugaan lima tersangka baru, yang mana ke lima tersangka tersebut terdiri dari empat Kades yang masih aktif menjabat dan satu orang pihak swasta yang bertugas sebagai penghubung tiga tersangka yang telah ditahan dengan panitia pelaksana tes perangkat desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangka yang dihadirkan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pada hari ini ketiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Dan hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka terlibat praktek suap dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
"Para terdakwa berperan aktif dalam mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang. Sochibul Yanto disebut berperan sebagai koordinator. Sementara itu Adin dan Santoso berperan mencari peserta yang bersedia membayar Rp 100 juta dengan jaminan kelulusan," ungkapnya.
Lanjut Kisnu bahwa dalam perkara ini terdapat empat kepala desa aktif lain yang saat ini sudah dijadikan tersangka dengan berkas terpisah, dan akan dihadirkan sebagai saksi bagi ketiga terdakwa. Mereka diantaranya Kepala Desa Kepadangan (Samsul Anam, Kepala Desa Grabagan (Kamadi), Kepala Desa Kepunten (Zainal Abidin) dan Kepala Desa Kebaron).
Selain para kepala desa, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut adanya tersangka untuk dijadikan saksi dari pihak swasta SSP, yang diduga turut serta dalam praktik pemberian uang dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
"Ia berperan sebagai pihak yang bersama-sama dengan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa," tambahnya.
Masih kata Kisnu kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (27/5/2025) waktu dini hari. Dari OTT itu kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Moch Adin Santoso, Santoso, Sochibul Yanto, usai melakukan pertemuan di kawasan Kecamatan Gedangan.
"Atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b serta pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur mengenai tindak gratifikasi dan suap. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat minimal 4 tahun penjara bagi para terdakwa," pungkasnya. (Yanti)

