Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Langgar Aturan Perpres dan LKPP, Pemeliharaan Gedung DKPP Lumajang Dipertanyakan


Lumajang Liputan5news.com - Pemerintah kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah dengan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor dengan no kontrak 000.3.2/4366/427.44/ 2025, tanggal kontrak 20 Oktober 2025, jangka waktu 30 hari kerja dengan anggaran biaya Rp.153.775.776.32. dikerjakan CV Fajar Citra Bangun konsultan pengawas CV, Rabid.

Namun, ada dugaan bahwa pekerjaan tersebut melanggar aturan Perpres No.16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan ini menekankan pentingnya proses pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel. Pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani umumnya tidak diperbolehkan karena dapat melanggar prinsip-prinsip tersebut, dan Peraturan LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga memiliki peraturan yang mengatur tentang proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, menurut peraturan ini, pekerjaan proyek sebaiknya tidak dimulai sebelum adanya kontrak yang sah.

Berdasarkan Konfirmasi di lapangan, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kabupaten Lumajang sudah sekitar 2 minggu lebih di kerjaan diduga sebelum kontrak pekerjaan sudah kerjakan terlebih dahulu. Rabu (23/10/2025).

“Sudah 2 minggu lebih pak”, ujarnya

Disisi lain direktur CV Fajar Citra Bangun saat di konfirmasi terkait apakah boleh pekerjaan di kerjakan sebelum ada surat perjanjian kontrak keluar, sembari dirinya meminta menunggu jawaban hasil dari konfirmasi pekerja yang di lapangan. 

“Gak boleh, coba tak konfirmasine arek”(red:di konfirmasikan teman teman) ,” jawab Eko sapaan akrabnya 

Dari jawaban tersebut, menjadi pertanyaan siapakah yang mengerjakan? Kenapa direktur cv pelaksana tidak mengetahui tentang pelaksaan pekerjaan yang telah di kerjakan sebelum ada kontrak.

Lanjut Eko keesokan harinya saat di konfirmasi bagaimana hasil dari konfirmasi pelaksana lapangan, pekerjaan pemeliharaan tersebut berdasarkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dengan mempertimbangkan kondisi cuaca saat ini yang di mungkinkan sering terjadi hujan deras.

“Di tanggal 15 oktober sudah dilakukan persiapan terlebih dahulu dengan dasar SPPBJ dengan pertimbangan kondisi cuaca yang sudah memasuki musim hujan maka segera dimulai persiapannya,” jelasnya 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Lumajang Retno saat di konfirmasi melalui pesan washapnya menjawab seakan tidak tau adanya pekerjaan yang telah di lakukan sebelum kontrak padahal sebagian pekerjaan tersebut tepat pada depan ruangannya.

“Sebelumnya hanya persiapan saja,” jawabnya

Lebih jauh di konfirmasi, apakah mengetahui akan pekerjaan tersebut, setahu ibu bagaimana?.

“Setau saya persiapan saja,” jawabnya lagi 

Perlu diketahui, dalam konteks proyek pemerintah atau proyek yang melibatkan dana publik, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan pelaksanaan proyek sebelum kontrak dikeluarkan:

Secara umum, sebaiknya proyek pemeliharaan gedung tidak dikerjakan sebelum kontrak dikeluarkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari risiko hukum, keuangan, dan kualitas. Jika ada kebutuhan mendesak untuk memulai pekerjaan lebih awal, perlu dilakukan kajian hukum dan administratif yang tepat, serta persetujuan dari pihak yang berwenang.(red)