Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Berdalih “Yang Penting Tidak Fiktif”, LIRA Segera Laporkan Lima Pokmas Penerima Hibah 2022 di Kecamatan Bantaran


Probolinggo, Liputan5News.com
Dewan Pimpinan Daerah LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak penerima manfaat dana hibah yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya. Bukti terbaru terkait dugaan praktik korupsi tersebut, menurutnya, telah dikantongi dari beberapa lokasi di Jawa Timur.

> “Para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati aliran dana hibah Pemprov Jawa Timur yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun. Akibatnya, kualitas realisasi anggaran menjadi tidak maksimal,” ujar Sudarsono, Rabu (22/11/2025).



Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim LIRA menemukan beberapa modus yang sering dilakukan dalam penyelewengan dana hibah.

> “Modus yang paling sering ditemukan adalah pemotongan dana hibah dengan kisaran 20 hingga 40 persen, tergantung kesepakatan dan seberapa rakus oknum-oknum tersebut,” paparnya.



Selain itu, kata Sudarsono, ada pula modus pembuatan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang hanya menjadi kamuflase untuk menghabiskan anggaran tanpa realisasi kegiatan yang sesuai.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik korupsi dana hibah tersebut kerap diawali dengan praktik ijon yang melibatkan oknum anggota dewan maupun pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

> “Praktik ijon ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di banyak daerah. Buktinya, KPK sudah pernah melakukan OTT terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Jatim,” imbuhnya.



Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak proyek fisik yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan besarnya anggaran. Salah satu koordinator lapangan bahkan berdalih, “yang penting tidak fiktif.”

Dari hasil penelusuran, diketahui ada oknum koordinator lapangan (Korlap) yang membentuk sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengakses dana hibah tersebut. Namun, saat ditelusuri, beberapa ketua Pokmas mengaku tidak tahu menahu soal proyek itu karena hanya dimintai fotokopi KTP tanpa pernah dilibatkan dalam kegiatan apa pun.

> “Kami sudah mengantongi beberapa alat bukti, mulai dari proposal, LPJ, hingga data penerima bantuan yang kami duga tidak sesuai spesifikasi. Ada lima Pokmas di Kecamatan Bantaran yang akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar segera diperiksa,” tegas Sudarsono.



Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak kejaksaan juga disebut akan menetapkan tersangka baru atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPD LIRA.

> “Persoalan penyimpangan dana hibah yang tidak sesuai spesifikasi ini hampir terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur. Kami, DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, mengutuk keras tindakan oknum yang mempermainkan dana hibah Gubernur. Berdasarkan bukti awal dari hasil investigasi, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para penerima bantuan yang menyalahgunakan anggaran demi memperkaya diri,” pungkasnya.(hs)