Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PAPDESI Kabupaten Probolinggo Diduga Kurang Memahami UU Ormas dan Pers



Probolinggo - Liputan5news.com
Perseteruan Papdesi Kabupaten Probolinggo dengan Salah satu LSM & WARTAWAN diprobolinggo, mengundang para kaum pergerakan untuk menyatakan sikap serta angkat bicara.

Berawal dari pelaporan salah satu pengurus LSM KPK Nusantara wilayah kabupaten probolinggo kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan ( Probolinggo ) terkait dugaan penyalagunaan dana desa DD serta anggaran dana desa selama periode tahun 2021 sampai Tahun 2024, didesa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Dan aktivis dari KPK Nusantara menyerahkan laporan tersebut secara langsung ke Pelayanan Terpadu satu pintu ( PTSP ) Kejaksaan Negeri Probolinggo, sebagaimana pemberitaan Berita Harian Indonesia ( BHI ) tanggal 23- 05 - 2025.

Dalam perseteruan tersebut Toha Pun juga ikut angkat bicara serta menyatakan sikap Selaku divisi hukum LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya langkah papdesi terlalu prematur untuk melaporkan saudara kami selaku pengurus LSM KPK Nusantara kabupaten Probolinggo, dengan pasal berlapis atas dugaan pelaporan palsu serta pencemaran nama baik kepada Mapolres Probolinggo, atas laporan tersebut yang saat lagi viral Media Sosial bahkan menimbulkan asumsi - Asumsi liar pada pandangan masyarakat luas, terutama kepada kami selaku aktivis pergerakan diwilayah Probolinggo.

"Seharusnya Papdesi atau Penasehat hukumnya melakukan upaya-upaya investigasi serta berkoodinasi dengan kejaksaan setempat, sebelum melakukan pelaporan tersebut, karena menurut analisa kami, Papdesi seolah-olah menemukan celah hukum atas pelaporan saudara kami  ( dalam hal ini pengurus LSM KPK Nusantara Probolinggo ) karena dalam pelaporannya mencatut tahun anggaran 2021 sampai 2024, bahwa perlu kita sadari bersama yang dilaporkan itu adalah Pejabat publik atau pengguna anggaran keuangan negara." Ungkapnya.

"Dalam hal ini siapa saja pengguna anggaran pada tahun 2021 sampai tahun 2024…..? bisa saja oknum Pejabat Sementara ( PJS ) dan juga oknum kepala desa difinitif yang saat ini masih menjabat ( Rumusnya sangat gampang karena yang dilaporkan adalah penyelenggara negara bukan perorangan, siapa saja pengguna anggaran dana desa tahun 2021 ..? Nah pejabat itu yang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan pengguna anggaran dana desa dan seterusnya hingga pengguna anggaran dana desa tahun 2024). Sambungnya.

"Lantas dengan dasar apa mau melaporkan saudara kami dalam hal ini pengurus LSM KPK Nusantara , dengan laporan palsu, Laporan palsu yang mana..? Terkecuali dana desa yang dilaporkan pada tahun 2021 tidak dicairkan oleh pemerintah, baru unsur itu terpenuhi, bisa diartikan mengada-ngada atau laporan palsu ( kalau dana desanya ada, pengguna anggarannya ada, terlepas itu PJS atau kepala desa yang saat ini aktif). Imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dana desa untuk tahun 2021 telah dikucurkan oleh negara melalui mekanisme yang ada, untuk semua desa dikabupaten probolinggo tanpa terkecuali, jadi secara otomatis anggaran dana desa tahun 2021 telah terialisasi kedesa tersebut.

"Kami yakin upaya-upaya Papdesi buang-buang energi saja, atas pelaporan tersebut, apalagi ditambahi dengan statement mencubit luka lama yang dipoles dengan bahasa yang lebih halus agar tidak menimbulkan kegaduhan ( Tidak anti kritik asal legalitasnya jelas LSM yang terdaftar dikesbangpol serta Media yang terdaftar Dewan Pers). Lanjut Toha pada awak media.

"Lantas kami artikan apa…? Kalau bukan pembungkaman serta merasa Resah,Risih atas pergerakan kami selaku lembaga Fungsi kontrol, ingat ini bahasa gamblang yang mudah dimengerti oleh Publik tanpa terkecuali ‘’Oknum Pejabat akan merasa Resah serta Risih apabila indikasi KKN mulai tercium “ tutupnya jum'at (23/8)

Merujuk kepada salah satu saja Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 9 

( 1 ) Warga Negara indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.
( 2 ) Setiap perusahaan pers harus berbentuk berbadan hukum Indonesia. (hs)