Surabaya, Liputan5News.com:Inti dari pemerintahan adalah menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elit. Ketimpangan yang tajam antara mereka yang berkuasa dan masyarakat kecil adalah tanda bahwa fungsi negara telah bergeser dari melayani rakyat menjadi melayani kepentingan pribadi.
Realitas ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal moral. Kekayaan pejabat yang menumpuk di tengah penderitaan rakyat menunjukkan rapuhnya nilai keadilan. Keadilan yang seharusnya menjadi pondasi sosial berubah menjadi retorika kosong, sementara korupsi dan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur. Saat itulah, kepercayaan publik terhadap negara perlahan terkikis, berganti dengan sinisme dan apatisme.
Konfusius menegaskan, sebuah negara akan runtuh bila jurang antara penguasa dan rakyat dibiarkan melebar. Maka, keadilan tidak boleh berhenti sebagai konsep, tetapi harus hidup dalam kebijakan, keputusan, dan tindakan nyata. Hanya dengan itu, kekuasaan bisa kembali menjadi alat untuk menyeimbangkan kehidupan, bukan sekadar mesin untuk menambah kekayaan segelintir orang.
Konfusius adalah seorang filsuf besar Tiongkok (sekitar 551-479 SM) yang ajarannya, yang dikenal sebagai Konfusianisme atau Khonghucu, berfokus pada etika, moralitas pribadi, dan pemerintahan yang baik, menekankan pentingnya kebajikan, tata krama, dan hubungan harmonis dalam masyarakat. Karyanya, terutama melalui Analek yang disusun oleh murid-muridnya, memberikan pengaruh besar pada budaya dan sistem nilai di seluruh Asia Timur dan Tenggara hingga kini.
Latar belakang konfusius merupakan seorang guru, filsuf, dan politikus Tiongkok yang lahir di negara Lu (sekarang Provinsi Shandong). Nama aslinya adalah Kong Qiu, dan ia juga dikenal sebagai Kong Fuzi. (Ze*)
