Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Minta Dispendikbud Selesaikan Kelebihan Siswa Secara Humanis


Liputan5news.com - Sidoarjo. Polemik kelebihan siswa di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akhirnya mendapat titik terang. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi D DPRD Sidoarjo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Kamis (21/8/2025).


Rakor yang dipimpin Ketua Komisi D, Dhamroni Chudlori, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo. Turut hadir Wakil Ketua Bangun Winarso, Sekretaris Zahlul Yussar, dan sejumlah anggota komisi lainnya. 


Dari pihak Dispendikbud, hadir langsung Kepala Dinas Tirto Adi beserta para kepala sekolah yang terdampak, antara lain SDN Candipari 2, SDN Kesambi, SDN Sawotratap 2, SDN Kalipecabean, SDN Kebonagung 2, SDN Waru 2, SDN Sepanjang 1, SDN Keper, SDN Gedang 1, SDN Durung Banjar dan SDN Krian 04.


Salah satu kasus yang mencuat adalah di SDN Candi Pari 2, Porong, yang menerima 42 siswa, melebihi kuota maksimal 32 siswa. Setelah melalui proses klarifikasi, sebanyak 14 siswa dipindahkan ke sekolah terdekat dengan persetujuan wali murid. Hal serupa juga terjadi di SDN Kesambi.


Permasalahan Sistem dan Kurangnya Komunikasi


H. Dhamroni menyampaikan permasalahan ini muncul akibat kesalahan sistem dan kurangnya pemahaman teknis dari pihak sekolah. Ia menegaskan pentingnya komunikasi antara sekolah, orang tua, dan Dispendikbud agar kejadian serupa tidak terulang.


“Pendidikan adalah kebutuhan dasar. Permasalahan seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Kami mendorong penyelesaian secara cepat dan humanis, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yang dipindah,” tegasnya.


Minta Antisipasi dan Tambahan Rombel 


Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran ke depan. Ia mendorong sekolah untuk lebih jeli membaca animo masyarakat, dan tidak ragu mengusulkan penambahan rombongan belajar (Rombel) jika diperlukan.


“Jika kepercayaan masyarakat tinggi, itu pertanda baik. Tapi harus diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah dalam akses pendidikan,” ujarnya.


Dispendikbud Akan Beri Sanksi


Kepala Dispendikbud Tirto Adi mengakui ada 11 sekolah yang melanggar ketentuan SPMB. Pihaknya telah menyelesaikan persoalan melalui pendekatan komunikatif dengan wali murid, dan akan memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga peringatan tertulis kepada sekolah yang melanggar.


“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Alhamdulillah semua bisa diselesaikan secara baik-baik,” tutup Tirto. (Yanti)