Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Tim Kejari Dalami 2 Dugaan Korupsi di PKBM dan Double Job Pendamping Desa


Probolinggo, Liputan5news.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Rabu (20/8/2025). Sekitar pukul 10.00 wib hingga pukul 13.00 wib.

Dengan pengawalan anggota TNI, tampak penyidik Pidsus Kejari Probolinggo menggeledah beberapa ruangan di dinas pendidikan tersebut, salah satunya ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan ruangan bagian arsip. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen tebal serta flashdisk.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto menjelaskan, dalam penggeledahan kali ini, pihaknya menyita beberapa dokumen dari Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo terkait dugaan 2 kasus tindak pidana korupsi.

"Pertama terkait dugaan kasus korupsi di PKBM Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas dan dugaan korupsi double job oleh salah satu Pendamping Desa di Kabupaten Probolinggo dengan merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik atau guru," kata Taufik.

Taufik menjelaskan,Perihal PKBM atau Pusat Kegiatan belajar masyarakat,ada sejumlah anggaran dari dana hibah pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memajukan daerah,namun ternyata setelah ditelusuri banyak kegiatan maupun pengadaan tidak sesuai.

"Salah satu contohnya terdapat anggaran untuk renovasi gedung,namun kenyataan lapang tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. "Dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik," terang kasi Intel Kejari.

Sementara untuk double jabatan, Taufik menyatakan bahwa pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dimana hal ini terjadi di Kecamatan Maron."Yang bersangkutan merangkap jabatan terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2025.ungkapnya .

Untuk Lebih detailnya masih belum bisa kami sampaikan secara rinci, karena ini masih dalam proses penyidikan umum. Yang bersangkutan ini pendamping desa dan sebagai pegawai tidak tetap dan otomatis menerima dua anggaran," papar Taufik.(Ze*)