Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam rangka menertibkan serta memutus mata rantai peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai dan DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Balai Desa Tropodo Kecaman Waru - Sidoarjo. Selasa (15/7/2025).
Turut hadir di acara tersebut yakni Kepala Desa Tropodo H. Moch Kusaini, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan dan Al Reksa Noor Azmi, Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Pol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Deny Haryanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Warih Andono, S.H., serta seluruh Ketua RW di Desa Tropodo.
Dalam penyampaian materi, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan menyampaikan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang - undang. Jenis barang kena cukai diantaranya etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, produk plastik, MBDk (dalam proses kaji ulang).
"Dasar hukum cukai yakni UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai; PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang tata cara penindakan di bidang cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang tata cara penghentian, pemeriksaan, pencegahan, penyegelan, tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dan bentuk surat penindakan; Peraturan menteri keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai," jelasnya.
Lanjut I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, ciri ciri cukai yakni pungutan (pajak tidak langsung), untuk pengendalian, dikenakan terhadap barang tertentu, kembali ke masyarakat. Adapun fungsi cukai yakni function set untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal ; the function of the budget untuk sumber penerimaan negara yang potensial. Dalam struktur penerimaan perpajakan saat ini setidaknya 10% berasal dari cukai.
"Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasi tembakau," tambah I Gusti.
Ia juga menyampaiakan kebijakan penggunaan DBHCHT yakni untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri. Dalam hal ini 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 10% untuk penegakan hukum. Di tahun 2025 provinsi Jawa Timur mendapat alokasi DBHCHT terbesar di Indonesia senilai Rp 3,57 triliun.
Sementara itu, Al Reksa Noor Azmi menyampaikan terkait ciri ciri rokok ilegal yakni polos tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
"Untuk identifikasi rokok polos diantaranya : sengaja dikemas dalam bentuk eceran untuk diperjualbelikan, tidak dilengkapi dengan pita cukai, umumnya kemasan dan nama dagangnya meniru produk lain yang terkenal, dijual dengan harga yang relatif murah," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan identifikasi pita cukai palsu yakni pita cukai menggunakan kertas HVS biasa, cetakan tidak jelas, hologram tidak jelas dan berbeda, tidak ada sekuritas khusus.
"Sementara itu identifikasi cukai bekas yakni kertas lecek, sobek, banyak lipatan, terlihat jelek; pelekatan tidak rapi, asal dan sembarangan. Sedangkan untuk identifikasi pita cukai salah personalisasi yakni keterangan pada bungkus rokok, rokok PT.ABC dilekatkan pita cukai PT. XYZ. Untuk identifikasi pita cukai salah peruntukan yakni rokok jenis kretek tangan (SKT) menggunakan pita cukai panjang (seri 1) sedangkan rokok jenis mesin (SKM, SPM) menggunakan pita cukai pendek (seri 3)," ungkapnya.
Masih kata Al Reksa wewenang penindakan berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yakni bea cukai memiliki wewenang untuk memeriksa barang, tempat atau bangunan dan meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal terdapat dugaan pelanggaran di bidang cukai.
"Sementara itu area penindakan rokok ilegal yakni : pertama jalur produksi pada jalur produksi pabrik rokok ilegal (tidak memiliki izin NPPBKC). Kedua jalur distribusi. Pada jalur distribusi ini yakni distribusi melalui truck atau mobil box, pengiriman paket melalui kendaraan umum, pengiriman paket melalui kendaraan pribadi, pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan ; Ketiga jalur pemasaran, pada jalur pemasaran ini yakni sales door to door dengan metode titip jual rokok ilegal ke pengecer, sosial media, market place," jelasnya.
Al Reksa menambahkan dampak buruk rokok ilegal yakni membahayakan kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok di bawah umur, mengakibatkan kerugian negara.
Di akhir pemaparannya Al Reksa menyampaikan pesannya jika masyarakat menjumpai peredaran rokok ilegal segera menghubungi kami contact center 031 867 5408, Layanan informasi 0811 3050 225, Layanan pengaduan 0821 3925 7397. Seluruh layanan tidak dipungut biaya
Terkait Sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal, Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Pol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu rencana yang sudah ditata sedemikian rupa untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal dan juga untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini akan digelar secara merata di kecamatan se Kabupaten Sidoarjo.
Disinggung mengenai tren meningkatnya peredaran rokok ilegal Anas menyampaikan bahwa tren meningkatnya peredaran rokok ilegal itu bukan berarti bahwa Satpol PP tidak bertindak, namun hal ini disebabkan karena tingkat kebutuhan masyarakat semakin lama juga semakin meningkat.
"Kewenangan Satpol PP untuk menindak secara Yudisial belum ada. Kewenangan secara undang undang hanya ada di pihak kepolisian dan bea cukai," tambah Anas.
Masih kata Anas dengan adanya sosialisasi ini kita sering mendapat aduan sehingga kita banyak mengetahui tentang tempat - tempat penjualan rokok ilegal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Warih Andono, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal ini mempunyai tujuan untuk pencegahan. Maksudnya pencegahan ini adalah untuk mengeman kepada warga, artinya saat disosialisasikan ini supaya pemahaman warga ini sama sehingga ke depan tidak ada pelanggaran.
"Satpol PP saat ini ada toleransi yakni diadakan sosialisasi, setelah itu ada pembinaan. Ke depan jika warga tidak mengindahkan maka akan dilakukan penindakan," jelas Warih.
Lanjut Warih kami sangat support kepada Satpol PP dan bea cukai dalam rangka memahamkan kepada masyarakat mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal. Keduanya sama tidak sehat tetapi rokok ilegal ini jauh lebih tidak sehat, hal ini disebabkan karena dalam pembuatan rokok ilegal itu dibuat oleh home industri (UMKM) yang mana komposisi campurannya tidak terukur yang penting rupanya berbentuk rokok. Hal ini jika dikontrol dari segi kesehatan rokok ilegal ini jauh lebih berbahaya dari pada rokok legal.
"Dengan sosialisasi ini juga untuk menciptakan tertib lingkungan, masyarakat ditertibkan jangan jualan rokok sembarangan. Banyak kita jumpai di sudut sudut jalan kita jumpai penjual rokok tanpa pita cukai padahal kita tahu manfaat cukai itu sangat besar untuk masyarakat," ungkapnya
Masih kata Warih rokok legal yang bercukai bermanfaat untuk masyarakat juga yakni ada pajak cukai yang dibagi bersama pemerintah daerah, ada BLT cukai untuk masyarakat tidak mampu.
"Ke depan kami sangat support kepada satpol PP agar sosialisasi seoerti ini bisa diadakan diseluruh kecamatan dan desa - desa yang ada di Sidoarjo, agar timbul kesadaran dari masyarakat bahwa rokok yang tidak bercukai itu tidak diperbolehkan," katanya.
Warih juga menyampaikan untuk itu saya berpesan kepada warga desa tropodo bila ada yang punya usaha rokok yang tidak bercukai ayolah kita bergeser ke rokok yang bercukai, karena jika nanti ada pelanggaran dan kena tindakan maka yang menanggung masyarakat sendiri bukan siapa siapa.
"Kami menyarankan kepada Satpol PP jangan hanya mengadakan sosialisasi saja, peringatan saja ataupun ditindak saja tetapi lakukan pembinaan terhadap UMKM produk rokok agar menghasihkan produk yang diijinkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Deny Haryanto, Dipl. Ing menyampaikan bahwa maraknya masyarakat yang memilih rokok ilegal justru mengganggu perekonomian.
"Ada rokok ilegal itu sangat mengganggu perekonomian makro atau pendapatan Kabupaten Sidoarjo dari cukai rokok," ungkapnya.
Deny Haryanto sangat ingin memfasilitasi pengusaha rokok atau UMKM rokok agar tidak menjadi produsen rokok ilegal lagi. Tujuan Pemkab Sidoarjo dalam gerakan gempur rokok ilegal adalah ingin melindungi warga Sidoarjo baik dari sisi kesehatan bagi perokok aktif dan pasif serta dari kasus hukum bagi produsennya.
"Jangan sampai mengartikan kegiatan ini sebagai pengawasan yang menakutkan tetapi mari mengartikan kegiatan ini sebagai wujud cinta pemerintah akan keamanan dan kesehatan masyarakatnya. Ini akan terus digaungkan ke pelosok - pelosok desa di seluruh Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Tropodo, Moch Kusaini mengungkapkan penduduk Desa Tropodo sangat banyak dan penduduk Desa Tropodo banyak yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal.
"Banyak yang jualan rokok ilegal di Tropodo ini baik warga Tropodo sendiri maupun dari luar Tropodo. Kami berharap jangan sampai pedagang ini terjerat kasus hukum karena menjual rokok ilegal," tandasnya.(Yanti)