Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Ke 2 Kali, Bukti Keseriusan Warga dan Pemerintah Desa Candinegoro Selamatkan Aset Desa


Liputan5news.com - Sidoarjo. Untuk yang ke 2 kalinya warga beserta pemerintah desa Candinegoro yang diwakili oleh Ketua BPD Candinegoro mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selasa (6/5/2025).


Tujuan kedatangan warga dan pemerintah desa ini adalah memohon difasilitasi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas petunjuk dari BPN Sidoarjo untuk bisa dapatnya memberikan rekomendasi terkait pengukuran ulang tanah SHM no 996 tercatat atas nama Rosiana Candra Dewi yang sekarang menjadi perumahan Candinegoro Asri.


Perumahan tersebut berbatasan dengan jalan desa. Yang menjadi permasalahan dengan lingkungan setempat terkait jalan desa (bekas lori) yang berada di Dusun Candidermo RT 02 RW 03 di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. 



Dalam keterangannya Ketua Lembaga Komunitas Nasional Sidoarjo Suryanto mengatakan kehadiran kami di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada hari ini adalah dalam rangka melengkapi persyaratan administrasi untuk kelengkapan agar BPN segera melakukan pengukuran ulang di perumahan Candinegoro Asri di Dusun Candidermo Desa Candinegoro kecamatan Wonoayu Sidoarjo.


"Pointnya kami mendampingi warga ini adalah bukti keseriusan warga dalam rangka mengamankan aset desa yang diduga adanya penyerobotan aset desa oleh pengembang perumahan Candinegoro Asri," jelasnya.


Lanjut Suryanto kami sudah pernah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang ditemui oleh pak Adhim. Oleh pak Adhim kami disarankan ke BPN, setelah itu BPN meminta surat pengantar dari Kejaksaan. Sehingga pada hari ini kami mendampingi warga beserta pemerintah desa yang diwakili oleh Ketua BPD mengantarkan surat dari desa yang sudah ditanda tangan oleh kepala desa guna meminta surat keterangan dari Kejaksaan untuk pengukuran ulang oleh BPN.



Sementara itu Ketua BPD Desa Candinegoro, Abdul Malik juga menyampaikan saya selaku BPD kedatangan kami pada hari ini adalah untuk menindak lanjuti atas instruksi dari BPN yang beberapa hari lalu kami datangi. Kami mendapat instruksi dari BPN untuk meminta surat pengantar dan surat keterangan dari desa perihal pengukuran ulang tanah yang bermasalah.


"Kami selaku BPD bertindak sedemikian rupa karena untuk menyelamatkan aset desa. Mengapa demikian, sudah seringkali kami berkirim surat, mengingatkan dan melakukan pertemuan antara pemerintah desa dan pengembang namun tidak ada realisasi hingga saat ini,"ungkapnya.


Lanjut Malik sehingga kali ini kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, agar semuanya tertata dengan baik dan aset tersebut kembali ke desa. 


Sementara itu, Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Eko Imam setiono menambahkan kami sangat mengapresiasi masalah ini karena ini menyangkut aset negara yang harus dipertahankan. Kami sebagai LSM mendampingi masyarakat pyur tidak ada tendensi lain. Kami hanya ingin menyelamatkan aset negara akibat ulah pengembang yang nakal yang ada di desa - desa.


"Harapan kami agar semua APH yang ada di Sidoarjo memperhatikan semua aspirasi masyarakat yang hingga saat ini belum terpenuhi," ucapnya. 


Tak ketinggalan, Ketua RW 03 Abdul Rochim yang turut hadir di Kejaksaan juga menyampaikan kami sebagai warga menginginkan bahwa tanah yang diduga diserobot oleh pengembang adalah tanah milik warga kami berharap agar dikembalikan ke warga, itu saja tuntutan kami.


Di akhir penyampaiannya Suryanto menegaskan kepada aparatur pemerintahan, APH maupun pelayanan BPN kami sudah melakukan sesuai prosedur dalam arti memenuhi administrasi. Kami selaku LSM mendampingi warga untuk menciptakan dan menjaga Sidoarjo yang kondusif.


"Kami tidak ingin adanya gerakan demo - demo, namun apabila dalam hal ini kami tidak segera ditanggapi, kami selaku LSM tidak bisa mencegah warga untuk melakukan tuntutan kepada DPRD, BPN maupun ke Kejaksaan," jelasnya.


Lanjut Suryanto kami mohon kepada penegak hukum mohon surat kami ini segera ditanggapi. Kami tidak ingin di dusun Candidermo ini ada demo - demo. Untuk itu kami menghimbau kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan bapak Kepala BPN Sidoarjo, mohon surat saya ini segera ditanggapi.(Yanti)