PROBOLINGGO Liputan5news— Menjelang rencana gelar perkara terkait kasus dugaan pembunuhan, pihak keluarga korban bersama tim kuasa hukum melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Gelar perkara yang rencananya dilaksanakan di Mapolres Probolinggo Kota pada pukul 13.00 WIB tersebut menjadi perhatian serius keluarga korban. Mereka berharap proses tersebut benar-benar menjadi forum untuk menguji fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta perkembangan penyidikan secara profesional.
Keluarga korban juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas penyidikan.
“Kami berharap gelar perkara dilakukan secara profesional, terbuka sesuai ketentuan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Jangan sampai ada kepentingan pihak tertentu yang memengaruhi proses penanganan perkara,” tegas pihak keluarga.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Suliadi, S.H., bersama tim, menyampaikan bahwa konsolidasi dilakukan untuk menyatukan informasi dan memastikan seluruh hal yang diketahui keluarga disampaikan kepada penyidik secara utuh.
Menurutnya, sebelum gelar perkara dilaksanakan, keluarga perlu memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan apa yang mereka ketahui dan alami, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.
“Yang kami inginkan sederhana, yaitu proses hukum berjalan sesuai fakta. Apa yang diketahui keluarga akan kami sampaikan sebagaimana adanya. Kami tidak ingin perkara ini diarahkan oleh kepentingan apa pun di luar fakta dan alat bukti,” ujar Suliadi.
Ia menegaskan, pihak keluarga tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum. Namun, keluarga berharap hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara proporsional.Ujar Kuasa Hukum Korban Damoanto, S.H.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk mengawal agar proses hukum berjalan objektif. Kalau ada fakta, sampaikan sebagai fakta. Kalau ada bukti, uji buktinya. Jangan membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.
Pihak keluarga ( Husen, Sholeha, suci ) juga berharap gelar perkara tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mengevaluasi konstruksi perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Mereka menaruh harapan kepada jajaran Polres Probolinggo Kota agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga gelar perkara dilaksanakan, keluarga korban bersama kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara tertib dan melalui jalur hukum.
Pesan keluarga korban jelas: jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada kesimpulan yang dibangun di luar fakta. Biarkan alat bukti berbicara dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.( Red )
