PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo–Lumbang (R-222) yang dikerjakan oleh CV Vitruvius Architectura selaku kontraktor pelaksana diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang bernilai kontrak Rp1.495.065.213,00 ini juga terkesan merupakan penunjukan atau "titipan" dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan data pada papan proyek, pekerjaan bersumber dari pendapatan bagi hasil Pajak Rokok Kabupaten Probolinggo, dengan masa pelaksanaan 6 Juli 2026 s.d. 2 November 2026. Nomor paket: MC-01 KV 4WFBQM8MEW58T5VPC3GD3H; Nomor pesanan: EP_01KVSSDC18CV1CWY6GAXB7MNQG. Pengawasan proyek dipercayakan kepada CV Citra Nusa Persada.
Secara fisik, pengerjaan dilakukan terputus-putus — hanya sebagian meter di titik awal, lalu pindah ke titik berikutnya, dan seterusnya — tidak berkesinambungan sepanjang ruas jalan.
Tim investigasi DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo di bawah pimpinan Sudarsono, S.H. menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan, antara lain:
1. Pasangan batu sungai banyak celah dan berlubang di beberapa titik, sehingga rentan rusak dan mudah tergerus air;
2. Lapisan dasar rabat beton tidak dipadatkan menggunakan alat pemadat (seperti vibro), sehingga kekuatan struktur diragukan;
3. Agregat/campuran beton diduga menggunakan material lokal yang kualitasnya tidak memenuhi standar;
4. Pengecoran rabat beton tidak dilapisi plastik pelindung sehingga rawan retak, serta tidak ditemukan lapisan tulangan besi di dalamnya;
5. Tidak ada pengawasan — di lokasi proyek tidak ditemukan kehadiran tim konsultan pengawas, pelaksana, maupun petugas dari Dinas PUPR.
"Proyek ini diduga dikerjakan secara tidak profesional dan tidak sesuai spesifikasi teknis," tegas Sudarsono, S.H., selaku Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo.
Sudarsono meminta Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Ia juga menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Apabila pekerjaan dinyatakan selesai namun kualitasnya buruk, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan guna diaudit secara menyeluruh.
"Anggaran mencapai lebih dari Rp1,4 miliar ini jangan sampai hanya habis begitu saja, lalu jalan rusak kembali setahun setelah selesai," pungkasnya.(tim)
