Probolinggo – Liputan5News.com
 
Tim investigasi gabungan LSM TKN Tapal Kuda Nusantara bersama tim media Liputan5News.com menemukan sejumlah temuan mencurigakan terkait proyek pembangunan toilet di SMK Negeri Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa prosedur resmi, terjadi pengulangan alokasi anggaran tanpa kejelasan status, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan siswa.

 
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, tercatat tiga paket pekerjaan:
 
1. Perencanaan Pembangunan Toilet SMKN Sukapura, Kab. Probolinggo – Kode RUP: 60857536
2. Konstruksi Pembangunan Toilet SMKN Sukapura, Kab. Probolinggo – Kode RUP: 61575339
3. Pengawasan Pembangunan Toilet SMKN Sukapura, Kab. Probolinggo – Kode RUP: 61574849
 
Pada TA 2025, jasa konsultasi perencanaan telah terkontrak dan dicairkan sebesar Rp 67.559.151 kepada pemenang CV. Patoya Indah, dengan penandatanganan kontrak pada 22 Oktober 2025. Namun, paket konstruksi maupun pengawasan sama sekali tidak terealisasi di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
 
Artinya, jika paket fisik dan pengawasan tidak pernah dilelangkan maupun dikontrakkan secara resmi, maka pekerjaan fisik yang sempat berjalan di lokasi pada akhir 2025 adalah pekerjaan liar tanpa dasar hukum. Pembayaran jasa perencanaan untuk proyek yang tidak pernah dilaksanakan berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah atau pembayaran atas dokumen yang mangkrak dan tidak bernilai guna.
 
Sementara itu, dalam SiRUP 2026 tercatat kembali tiga paket pekerjaan baru untuk objek yang sama dengan kode RUP berbeda:
 
1. Perencanaan – Kode RUP: 65699042
2. Konstruksi – Kode RUP: 66247845
3. Pengawasan – Kode RUP: 66246243
 
Keseluruhan paket ini juga tidak terealisasi di LPSE. Ironisnya, bangunan yang sempat mangkrak tiba-tiba dikerjakan kembali pada akhir Juli 2026 tanpa dasar prosedur yang jelas.
 
 
 
📋 INDIKASI PELANGGARAN
 
Melaksanakan proyek pemerintah tanpa proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, serta penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak sah yang tercatat di LPSE/e-Katalog merupakan pelanggaran berat terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Hal ini mengindikasikan kuat adanya praktik penunjukan langsung secara lisan/bawah tangan atau penguncian penyedia tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
 
Rincian indikasi pelanggaran:
 
1. Pekerjaan fisik berjalan tanpa dokumen sah – Tanpa kontrak yang tercatat di LPSE/e-Katalog/INAPROC. Melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pengulangan alokasi anggaran tanpa kejelasan status – Menganggarkan kembali pada TA 2025 dan 2026 untuk objek yang sama tanpa adendum maupun pemutusan kontrak resmi. Melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Pelaksanaan ilegal berpotensi merugikan negara – Pengerjaan tanpa prosedur dapat menguntungkan pihak tertentu. Terkait Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
4. Pembiaran mangkrak & pengerjaan kembali tanpa pengawasan sah – Melanggar Permendagri serta Standar Audit Pengawasan Internal.
 
Selain masalah prosedur, bangunan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Tembok bangunan tercatat miring sekitar 10 sentimeter, yang dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu dan membahayakan keselamatan siswa.
 
 
 
📢 RENCANA TINDAK LANJUT
 
Pihak LSM dan media akan menyampaikan aduan resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Laporan resmi direncanakan diserahkan pada minggu depan.
 
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aris maupun Kepala SMKN Sukapura melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan. (Tim)