Probolinggo – Polemik terkait keabsahan tanah yang di klaim milik Perhutani kian memanas. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang menyampaikan protes terkait status kepemilikan lahan yang selama ini mereka kelola secara turun temurun. Warga mengaku keberatan setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Perhutani.

Persoalan tersebut kini berkembang hingga warga mengirimkan surat pengaduan ke Bupati dan pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk meminta kejelasan dan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut, mengingat status lahan yang menjadi obyek sengketa merupakan tanah milik masyarakat desa setempat yng dibuktikan dengan adanya data di buku kerawangan desa Ranon serta adanya sosok oknum perangkat desa yang dinilai tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsinya ikut dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga, lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai sumber penghidupan bagi keluarga mereka. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak Perhutani yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga yang didampingi ormas Squad Nusantara Probolinggo menilai perlu adanya transparansi terkait dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memediasi serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami hanya mempertanyakan dasar pihak perhutani menganggap tanah tersebut masuk wilayah perhutani, mengingat bukti autentik atas tanah ini jelas tertuang dalam dokumen leter C dengan kata lain tanah tersebut berada di wilayah desa Ranon."ujar salah satu warga.

Hal ini juga diperkuat pernyataan Kepala Desa Ranon, Sirrahum yang secara tegas menjelaskan bahwa keberadaan lahan ini masuk wilayah desa yang dipimpinnya. "Tanah yang dipersoalkan ini legalitas administrasinya masuk desa Ranon dan kami mempunyai bukti otentik di buku kerawang desa."tegas Kades. 

Lebih lanjut Sirrahum menambahkan “Warga hanya ingin kepastian. Jika memang itu tanah negara yang dikelola Perhutani, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Namun jika masuk wilayah desa dan selama ini dikelola masyarakat, maka hak-hak warga juga harus dihormati,” ujarnya.

Ketegangan terkait persoalan lahan dan Perhutani ini bermula saat warga menebang pohon jenis sengon yang ditanam dilahannya, sekitar Desember 2024 silam. Ironisnya justru muncul tindakan dari pihak Kepolisian sektor Pakuniran, Perhutani, LMDH Pancoran Mas yang berkedudukan di desa Gunggungan Kidul dan Sekdes Gunggungan Kidul kecamatan Pakuniran. Mirisnya justru mereka menyita tebangan kayu tersebut dengan dalih bahwa warga telah melakukan penebangan kayu secara ilegal diatas tanah milik perhutani. 

Adapun kayu hasil tebangan warga tersebut dibawa ke Mapolres Probolinggo. Yang pasti warga memprotes tindakan penyitaan kayu tersebut, mengingat kayu jenis sengon ini ditanam di lahan milik warga sendiri.

Ketua DPC ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono yang diberi kuasa pendampingan oleh warga desa Ranon sangat menyesalkan tindakan pihak aparat penegak hukum (Polsek) yang sangat gegabah mengambil kebijakan yang dinilai sangat merugikan masyarakat desa Ranon.

"Tindakan kepolisian yang dianggap tidak mengedepankan penelusuran lebih mendalam terkait keberadaan tanah tersebut. Pastinya kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas."tegas Bambang.

Mirisnya saat pihak kepolisian dipertanyakan dasar penyitaan atas kayu tersebut, ternyata tidak bisa menunjukkan data secara akurat. 

Atas dasar itu, warga yang didampingi ormas Squad Nusantara kemudian menyampaikan surat keberatan warga pada Bupati Probolinggo dan diikuti laporan dan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Mereka berharap inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah dapat melakukan langkah pemantauan terhadap proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan status pegawai yang terlibat dalam sebuah permasalahan yang secara logika bukan menjadi wewenangnya (sekdes Gunggungan Kidul),  ikut dalam permasalahan lahan yang disengketakan. Kedatangan warga ini diterima langsung oleh Kepala Inspektorat, Imron Rosyidi, Rabu (03/6/2026).

Inspektorat diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pengaduan ini akan kita tindaklanjuti untuk turun kelapangan guna menemukan titik terang menyangkut legalitas lahan yang disengketan, terlwbih didalamnya ada sosok aparat pemerintah desa yang ikut dalam menangani persoalan tersebut. Kita akan kroscek sejauh mana keterlibatan perangkat desa ini." Ujar Imron.

Perselisihan antara Perhutani dan warga sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah Kecamatan Pakuniran. Beberapa kasus sengketa dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan lahan Perhutani pernah mencuat dan menjadi perhatian publik. Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan Perhutani duduk bersama untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas wilayah dan status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Warga Desa Ranon juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. (Red)