Probolinggo, Liputan5news.com
Proyek revitalisasi satuan pendidikan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk TK Raudlatul Muta'Allimien, Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo, tercatat dikerjakan selama 60 hari kalender, berlangsung mulai 22 Mei hingga 21 Juli 2026.
Proyek yang diselenggarakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dijalankan oleh Pelaksana Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan (P2SP) ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp49.633.000.
Namun, tim investigasi wartawan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak DPW Jawa Timur, yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam pelaksanaannya. Adapun temuan yang teridentifikasi antara lain:
1. Sebagian pekerja tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang sesuai standar, seperti helm pengaman dan sepatu tertutup
2. Pelaksanaan pengawasan dari pihak P2SP dinilai jarang dilakukan di lokasi proyek
3. Hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
Saat tim melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah, permasalahan ini justru dialihkan kepada pihak lain. Kepala sekolah kemudian menghubungi tim investigasi melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan nada yang mengancam, menyatakan akan melaporkan ke pihak berwajib jika pemeriksaan yang dilakukan dinilai terlalu jauh. Panggilan telepon tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, menggunakan nomor telepon genggam 0859 2299xxxx.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, S.H., menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya kejanggalan dalam penggunaan dana APBN. Ia menekankan bahwa penggunaan dana negara harus diawasi secara ketat dan maksimal agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan merugikan masyarakat.
"Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan proyek tersebut belum berjalan dengan baik. Dana sebesar Rp49,6 juta seharusnya dapat memberikan manfaat yang optimal untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan, namun jika pelaksanaannya tidak sesuai standar maka tujuan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudarsono menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan seluruh temuan dan bukti yang dimiliki kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur serta Inspektorat Kota Probolinggo untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)
