Probolinggo, Liputan5news.com
Proyek pekerjaan konstruksi pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) Mastrip di Kota Probolinggo diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Pekerjaan yang meliputi perbaikan gorong-gorong di kawasan GOR Mastrip ini memunculkan sejumlah temuan yang menimbulkan pertanyaan. Adapun temuan yang teridentifikasi antara lain:
1. Tidak adanya papan nama proyek yang terpasang di lokasi
2. Tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana, yaitu CV terkait
3. Sebagian pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja sesuai standar, seperti helm pengaman dan sepatu tertutup
4. Hasil pekerjaan menunjukkan banyak bagian yang retak-retak dan terkelupas, meskipun proses pengerjaan masih berlangsung
Menyikapi temuan tersebut, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak DPW, Zainal Arifin, S.P., menegaskan bahwa hal ini menunjukkan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan profesionalisme di bidang konstruksi.
"Kalau dikerjakan orang tidak profesional dalam bidang konstruksi, hasilnya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kondisi seperti ini tentu merugikan keuangan daerah," tegas Zainal Arifin saat ditemui di kantornya, Senin (29/6/2026).
Pernyataan tersebut senada dengan Ketua DPW LSM Tamperak, Sudarsono, S.H. Ia menekankan bahwa setiap pekerjaan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo harus tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
"Apapun jenis pekerjaannya, jika menggunakan dana APBD, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan dikerjakan oleh pihak yang profesional. Jangan sampai pekerjaan dilakukan secara asal-asalan yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.(tim)
