Probolinggo – liputan5news.com
Proyek pemeliharaan Jembatan Kunci yang terletak di Jalan Raya Mada Karipura, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang dibiayai dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), diduga kuat sarat penyimpangan serta mengandung indikasi korupsi. Hal ini menjadi sorotan utama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan protes keras atas pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, pelaksanaan proyek ini dinilai tidak transparan dan jauh dari standar teknis yang berlaku,” ujar Sudarsono.
Sejumlah Kejanggalan Ditemukan di Lokasi
Tim pemantau LIRA mencatat berbagai ketidaksesuaian yang mencolok, antara lain:
- Tidak ada papan nama proyek, padahal ini merupakan syarat wajib keterbukaan informasi publik;
- Identitas pelaksana maupun kontraktor tidak jelas, sehingga sulit diketahui siapa yang bertanggung jawab;
- Tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun petugas pelaksana di lokasi pekerjaan;
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD/K3) seperti helm dan sepatu keselamatan kerja;
- Pekerjaan galian pondasi tidak memadai, sehingga kekuatan struktur dipertanyakan;
- Pemasangan batu diduga hanya ditempel, tanpa penguatan struktur yang layak;
- Ukuran batu yang digunakan sekitar 10 cm dan berbentuk bulat, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- Pasir yang digunakan adalah jenis lokal, tanpa kejelasan komposisi campuran dengan semen.
Diduga Dikerjakan Asal-asalan Demi Penyerapan Anggaran
Dari temuan tersebut, proyek ini diduga dikerjakan secara terburu-buru dan asal-asalan, seolah hanya berorientasi pada penyerapan anggaran semata. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat bangunan tidak awet dan berisiko membahayakan pengguna jalan.
Respons Pihak Terkait Minim dan Tidak Sesuai Fakta
Saat dikonfirmasi wartawan liputan5news.com, Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky, tidak bersedia memberikan tanggapan apa pun.
Sementara itu, Rony—pihak yang dikaitkan dengan pelaksanaan—hanya menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak rekanan (CV pelaksana). Ia juga mengirimkan foto yang menampilkan pekerja lengkap dengan APD. Namun, fakta di lokasi berbanding terbalik: saat tim memantau, tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
Segera Dilaporkan ke Inspektorat, Minta Pekerjaan Dihentikan
Atas rangkaian kejanggalan ini, DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi serta meminta agar pekerjaan proyek dihentikan sementara waktu guna dilakukan evaluasi mendalam dan perbaikan sesuai aturan.(tim)
