Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dampak Pemadaman Listrik Banyak UMKM Rugi, Aliansi Masyarakat Probolinggo Raya Siapkan Gugatan PLN

Probolinggo,
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah, utamanya di Kota dan Kabupaten Probolinggo beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Sebab, tidak stabilnya pasokan listrik mengakibatkan terganggunya kegiatan perekonomian, memperbesar biaya operasional usaha, hingga menyebabkan kerugian pada pelaku usaha. Karenanya, PT PLN (Persero) selaku penyedia tunggal tenaga listrik diminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Kami mendesak PT PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pasuruan dapat bertanggung jawab atas dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik yang terjadi di Kota maupun Kabupaten Probolinggo," kata Zaenal Arifin, Koordinator Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Kamis (25/06/2026). 

Menurut Zaenal, dalam undang-undang ketenagalistrikan telah diatur 5 hak utama konsumen listrik. Diantaranya mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Serta konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 

"Konsumen listrik seharusnya mendapatkan ganti rugi atas pemadaman bergilir yang terjadi belakangan ini. Sebagimana diatur dalam UU Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)," tuturnya. 

Tak hanya itu, Zaenal menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat dijadikan dasar hukum, celah pertanggungjawaban, dan langkah konkret untuk menuntut PLN. "Saat ini kami sedang mengkoordinir berbagai usaha yang merugi akibat pemadaman untuk mengajukan gugatan. Ada usaha seperti budidaya ikan Koi yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, usaha kue atau roti rumahan serta UMKM lain yang memerlukan aliran listrik dalam operasional usahanya," jelasnya.

Zaenal juga menyoroti tawaran CSR senilai Rp 300 Juta serta pemasangan meteran listrik gratis bagi warga tidak mampu kepada Walikota Probolinggo sebagai bentuk permohonan maaf dari PLN UP3 Pasuruan. Hal itu diduga kuat sebagai salah satu upaya yang dilakukan pihak PLN agar lepas dari tanggung jawab. 

"Untuk kompensasi kita lihat saja di bulan depan, apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau PLN memiliki alibi-alibi lain untuk menghindar dari tanggung jawab. Kalau untuk class action secepatnya akan kami daftarkan gugatannya," pungkasnya. 

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PLN UP3 Pasuruan maupun PT PLN ULP Probolinggo.(red)