Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satlantas Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar, Pelanggar Terancam Denda


Liputan5news.com - Sidoarjo. Polresta Sidoarjo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penertiban balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya.


Aktivitas balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan.


Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, terdapat beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda dan pemudi. Di antaranya adalah Jalan Gading Fajar, kawasan Porong, serta ruas Tol HK.


"Ketiga titik tersebut biasanya ramai balap liar pada pagi hari sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WIB. Kami sudah melakukan analisa dan menurunkan personel ke lapangan untuk membubarkan kegiatan tersebut," ujar Yudhi kepada awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).


AKP Yudhi juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Menurutnya, selain berbahaya, kegiatan tersebut juga melanggar hukum.


Pihak kepolisian, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan pengadilan dan kejaksaan terkait penindakan terhadap pelaku balap liar.


"Jika nanti tertangkap lagi selama Operasi Ketupat Semeru dan terbukti melakukan balap liar, maka dendanya Rp2 juta. Sebelumnya sekitar Rp500 ribu. Denda tersebut harus dibayarkan melalui pengadilan," tegasnya.


Ia kembali mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.


"Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat sekitar," pungkasnya.(Yanti)