Lumajang liputan5News- Sebagai bentuk transparansi, desa diwajibkan untuk memasang plang atau baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Red)- kades Munder kita coba temui dirumahnya menanyakan perihal APBDes tidak dipasang tidak ada dirumahnya, menurut keterangan warga beliaunya berada di Surabaya Nganter anaknya, kita coba melalui Nmor Whatsap tidak memberikan komentar terkait ini sampai berita ini di tayangkan,
Seketaris desa (Sekdes) desa Munder saiful mengatakan Bahwa papan informasi APBdes sebenarnya ada beberapa waktu lalu dipasang dan kenak angin dan ada di tempat ruang kasun belum kita pasang mas,ucapnya saat dikonfirmasi dirumahnya Sabtu pagi 21/26. lanjut nya
Terpisah -Camat Yosowilangun Yudi Prasetyo andy putro Saat di konfirmasi awak media lewat watsapnya Sabtu (21-02-2026) Kami konfirmasikan dulu dengan desa Kalau memang belum dipasang... Akan kami ingatkan...
Nanti kami ingatkan untuk segera dipasang kembali... Terima kasih informasinya...ucap yudi
Ditempat berbeda Dendik Zendianto Selaku Ketua DPD LSM (GMPK) kabupaten Lumajang menyoroti Perihal Papan Nama Desa kosong, menurut kami itu ada simbol apatis para perangkat desa, dan tidak ada kepedulian.
Masak tiap hari berada disitu tidak tergerak untuk melakukan pembenahan. Karena papan Nama Desa adalah cermin dari desa tersebut, kalau seperti itu melambangkan sebuah (Apatisme) karena tidak adanya rasa memiliki, seperti pepatah Jawa " (Gak dirumat cuma dipek koyone tok")
Diharapkan ini menjadi peringatan dan pembelajaran agar menjadi perhatian baik buat perangkat desa maupun bagian pemgawasan. (Tim)
