Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sebagai Ajang Promosi, Kopwan Kartini Bagikan Bingkisan Kepada Anggotanya


Liputan5news.com - Sidoarjo. Sebagai ajang promosi Koperasi Wanita (Kopwan) Kartini Desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten  Sidoarjo  di awal tahun 2026 membagikan bingkisan kepada 232 orang anggotanya di Kediaman Ketua Kopwan Kartini. Minggu (22/2/2026).


Koperasi Kartini yang berdiri pada tahun 2010, hingga tahun 2025 memiliki anggota sebanyak 232 orang.  Di bawah kepemimpinan Siti Mahmudah Koperasi Wanita Kartini terus berkembang pesat.


Dalam sambutannya Ketua Koperasi Wanita Kartini, Siti Mahmudah menyampaikan berdasarkan rapat Rapat Koperasi (RK) pada tanggal 13 Desember 2025 sudah disampaikan bahwa bingkisan atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diperbolehkan untuk anggota, karena yang berhak mendapatkan THR adalah pekerjanya.



"Namun demikian kami tetap memberikan bingkisan kepada anggota, karena Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota tiap bulan dikumpulkan untuk simpanan hari raya yang fungsinya untuk dibelikan bingkisan. Dengan adanya pertemuan pemberian bingkisan ini kita bisa menjalin silaturahmi sebagai ajang promosi dari pengurus kepada anggota, supaya anggota lebih baik dan lebih taat aturan sebagai anggota Koperasi Wanita (Kopwan) Kartini," jelasnya.


Lanjut Siti Mahmudah jadi semua itu kami lakukan karena ada tujuannya yakni untuk saling bekerjasama antara pengurus koperasi dengan anggota. Kalau anggota mentaati aturan koperasi insya Alloh semua akan berjalan dengan lancar dan akan menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Perwujudan SHU ini salah satu adalah pemberian bingkisan ini. Akan tetapi kami tidak boleh menyalahi aturan yakni anggota tidak boleh menerima THR, jadi kalau tahun kemarin kita masih memberikan THR (Angpao) namun pada tahun ini kita tidak memberikan THR (Angpao).


Perempuan yang akrab dipanggil Bu Rubi ini juga menyampaikan selain menjadi ajang promosi, pemberian bingkisan ini juga dapat dijadikan ajang bagi anggota koperasi untuk belajar tentang pendidikan koperasi.  


"Koperasi Kartini yang kita miliki ini sudah berbadan hukum ada akta notarisnya, ada aturannya. Selain itu juga memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Anggaran rumah tangga ini mengatur simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela," ungkapnya.


Ia menambahkan simpanan pokok di Kopwan Kartini sebesar Rp 100.000, simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dan untuk simpanan sukarela yang besarnya terserah sesuai dengan kemampuan anggota. 


"Yang mendapatkan SHU adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela tidak mendapatkan SHU tetapi di aturan rumah tangga mendapatkan jasa 3%,"ucapnya. 



Siti Mahmudah menyampaikan pesannya kepada para anggota Kopwan Kartini "monggo bareng - bareng kita menjaga nama baik Kopwan Kartini ini, supaya kita bisa mempertahankan piala yang pernah kita raih di tingkat Kabupaten Sidoarjo ini sebagai koperasi terbaik. Kita dapat menjaga Koperasi Kartini ini diantaranya dengan mengangsur angsuran secara rutin, membayar dengan baik (simpanan wajib dan pokok angsuran) terbayar, agar jika ada pemeriksaan kita administrasinya tidak jelek," tuturnya. 


Siti Mahmudah juga menyampaikan bahwa jika para anggota mengangsur tidak tepat waktu maka akan berpengaruh pada jumlah SHU kita. Jadi bagi ibuk - ibuk yang masih aktif menjadi anggota Kopwan Kartini Monggo kita taat aturan. Kalau meminjam, mengangsurnya juga sesuai dengan pokoknya. 


"Untuk anggota yang tidak memiliki tabungan besar namun ingin meminjam dalam jumlah besar maka harus memiliki anggunan," pesannya. 


Siti Mahmudah juga menyampaikan kedudukan pengurus Kopwan Kartini kami di sini pengurus koperasi adalah pelayan anggota koperasi. Kita di sini melaksanakan amanah dari anggota koperasi dan Pakde Karwo karena awalnya dulu kita mendapatkan hibah sebesar Rp 50 juta. 


"Alhamdulillah kami dari Kopwan Kartini setiap tahunnya selalu bertambah anggotanya," pungkasnya.(Yanti)