Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik Makam di Perumahan Istana Mentari, DPRD Sidoarjo Janji Cari Solusinya


Liputan5news.com - Sidoarjo. Polemik keberadaan makam di dalam lingkungan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemeng Kalang, Kecamatan Sidoarjo, terus bergulir. Sebagian besar warga menyatakan penolakan keras atas pemakaman salah satu warga yang dilakukan di area perumahan. Aspirasi tersebut langsung disampaikan warga saat menerima kunjungan H Usman, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang hadir memenuhi undangan warga setempat.


Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan berbagai keluhan, keresahan, serta kronologi pemakaman jenazah hingga akhirnya memicu penolakan. Warga menilai keberadaan makam di lingkungan perumahan tidak sesuai siteplan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun psikologis, terutama bagi kaum ibu.


Perwakilan warga, Bagus, menjelaskan bahwa awalnya jenazah almarhum direncanakan dimakamkan di pemakaman Islam Kelurahan Cemeng Kalang. Namun, rencana tersebut tidak mendapat izin dari pihak kelurahan.


“Almarhum meninggal dunia pada Minggu (14/12/2025) sore. Pemakaman baru dilakukan hari Senin karena menunggu keluarga yang pulang dari Jeddah, Arab Saudi. Awalnya ingin dimakamkan di makam Islam Cemeng Kalang, namun tidak diizinkan oleh lurah karena identitas kependudukan almarhum masih tercatat sebagai warga Lampung, Sumatera,” terang Bagus.


Karena tidak mendapatkan izin pemakaman di TPU setempat, pihak ahli waris akhirnya memakamkan jenazah di salah satu lahan kosong milik developer Perumahan Istana Mentari, yang disebut telah mendapat persetujuan dari developer dan ketua RW.


Menindaklanjuti polemik tersebut, pada Senin (22/12/2025) malam, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, serta pihak developer Perumahan Istana Mentari menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut membahas rencana perubahan siteplan perumahan.


Dalam forum itu, pihak pengembang berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara rukun dan damai. Poernomo, selaku pemilik sekaligus developer perumahan, menyampaikan bahwa pada awalnya ia tidak menyetujui adanya makam di area perumahan.


Pihak developer juga menyampaikan bahwa perubahan siteplan dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fungsi toko akan dialihkan menjadi lahan makam, dengan luasan tetap 168 meter persegi.


Meski demikian, keputusan tersebut tetap menuai penolakan dari sebagian warga.


“Kami menolak karena tidak sesuai dengan siteplan awal. Banyak warga yang merasa takut melintas di area makam, khususnya ibu-ibu,” ungkap salah satu warga.


Menanggapi berbagai aspirasi dan penolakan warga, H Usman, politisi senior dari Partai PKB, menegaskan bahwa dirinya hadir untuk menampung seluruh keluhan masyarakat yang diwakilinya. Senin (22/12/2025)


“Sebagai anggota DPRD, saya berkewajiban menerima dan menampung aspirasi warga, termasuk penolakan dan alasan-alasan masyarakat terkait keberadaan makam di lingkungan perumahan,” ujar H Usman.


Ia memastikan akan segera menjadwalkan hearing resmi dengan menghadirkan warga, developer, pemerintah kelurahan, serta instansi terkait lainnya.


H Usman juga menekankan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah dan tetap berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.


“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. DPRD akan mengajak semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan norma hukum. Nantinya DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (Yanti)