Liputan5news.com - Sidoarjo. Warga perumahan Istana Mentari Kelurahan Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo - Sidoarjo Menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo. Audensi membahas terkait penolakan pemakaman almarhum Rudi di lokasi tanah / lahan milik pengembang warga Istana Mentari Kelurahan Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo.
Audensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih dan dihadiri oleh Ketua Komisi D beserta anggota dan satu orang anggota Komisi A, Rizal Fuady.
Pertemuan dibuka dengan penyampaian kronologi dari keluarga almarhum Rudi selaku pihak ahli waris. Menantu almarhum, Rizky Surya, menilai proses penyelesaian masalah makam terlalu berlarut. Ia mengaku sudah bertemu Wakil Bupati Sidoarjo dan kini menghadiri hearing di DPRD, namun hasil final belum juga muncul.
“Tujuan kami ke sini ingin kepastian. Masak musyawarah terus tapi tidak ada keputusan? Ini kan masalah internal Istana Mentari, harusnya bisa selesai. Malah muncul pooling, petisi, sampai spanduk. Sebenarnya mau apa? Sampai kapan?” keluh Rizky.
Putra pertama almarhum Rudi, Aldino Michael Colin, menegaskan keluarga sudah menyiapkan solusi. Mereka bahkan membuka peluang menyediakan lahan pemakaman untuk lebih dari 400 warga Istana Mentari, yang selama ini tidak dapat dimakamkan di TPU Desa Cemengkalang di depan perumahan.
Aldino menyebut ada tiga opsi lahan: area 700 m² di dalam perumahan, lahan lelang sekitar 1.000 m² di depan perumahan, atau lahan di luar Istana Mentari maupun luar Desa Cemengkalang.
“Tanah makam itu nanti kami wakafkan untuk seluruh warga Istana Mentari, sesuai wasiat almarhum ayah saya yang ingin perumahan ini punya makam sendiri,” ujar Aldino.
Meski begitu, keluarga menegaskan tetap akan menghormati keputusan warga. Jika mayoritas menolak, makam almarhum Rudi akan dipindahkan.
“Kalau masyarakat tidak setuju, kami akan relokasi makam bapak,” tambah Aldi.
Perwakilan dari pengembang perumahan Istana Mentari, Citra menyampaikan polemik pemakaman ini sangat komplek dan sudah menyentuh banyak aspek. Tetapi, ia menuding ada klaim regulasi baru yang bisa dipakai untuk membenarkan pendirian makam baru tanpa kejelasan detail peraturannya itu.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, peraturan dan kebutuhan warga. Tapi kami menyebut RW setempat menegaskan makam bisa berdiri sendiri dengan peraturan baru yang tidak disebutkan detail demi kepentingan warga itu sendiri," ungkap Citra.
Hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan. Ia menegaskan peraturan pelanggaran bersifat final dan tidak bisa ditafsir ulang.
"Kalau Pak RW bilang ada peraturan yang bisa dirubah, memang ada ruangnya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara peraturan dipastikan tidak bisa diproses. Peraturan itu final," tegas Bachruni.
Ia juga menyebutkan Prasarana dan Sarana Umum Utilitas (PSU) sebenarnya, bertumpu pada persetujuan warga. Pemerintah dan dinas terkait tidak akan melangkah jika warga menolak atau belum memiliki kesepakatan sama sekali.
"Semua itu bertumpu pada PSU itu ada di kesepakatan warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan sarana komersial menjadi fasilitas umum khusus berupa makam," jelasnya.
Bachruni menganjurkan kepada ahli waris agar bisa legowo dan bersedia membongkar makam jika tidak ada persetujuan warga di sekitar perumahan itu.
"Kalau tidak dapat persetujuan warga, ahli waris harus bisa legowo dan mau membongkar makam itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori menyampaikan dengan menitikberatkan pada azas kemanfaatan dan kebutuhan warga atas fasilitas makam umum, Ia menyarankan dan menghimbau warga menimbang ulang azas kemanfaatan makam umum yang disiapkan keluarga almarhum. Apalagi, ada janji ahli waris untuk mewakafkan lahan dan membangun TPQ sekaligus makam itu.
"Kami berharap polemik segera selesai dan warga segera menyudahi polemik ini. Jangan sampai konflik sosial di level akar rumput makin melebar ke mana - mana," pintanya.
Dari hasil audensi ini ahli waris bersikap pasrah pada keputusan publik tanpa perlawanan.
"Hari ini apapun keputusannya keluarga siap menerima dengan lapang dada," ungkap ahli waris.(Yanti)

