Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Leces–Lumajang, Picu Tingginya Angka Kecelakaan

Probolinggo Liputan5News.com - Meskipun berbagai himbauan dan peringatan larangan parkir telah dipasang, praktik parkir liar masih marak terjadi di sepanjang Jalan Raya Leces–Lumajang, Kabupaten Probolinggo. 

Larangan tersebut merupakan imbauan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Satuan Lalu Lintas Polri.
Rambu larangan parkir (P dicoret) telah terpasang mulai dari pertigaan Rel Jorongan hingga pertigaan Malasan. Pemasangan rambu ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah warung dan usaha kecil yang tidak memiliki lahan parkir memadai, salah satunya warung milik Ibu Sri, yang tetap membiarkan pengunjung memarkir kendaraan di badan jalan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Aktivis dan warga menilai bahwa keselamatan pengguna jalan seharusnya lebih diutamakan dibandingkan kepentingan usaha. Mengabaikan keselamatan demi keuntungan dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat luas.

Menurut catatan Polisi Lalu Lintas, ruas jalan Leces–Lumajang merupakan salah satu titik dengan angka kecelakaan tertinggi, mulai dari kecelakaan ringan hingga fatal. Salah satu penyebab utamanya adalah parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan jarak pandang pengendara.

Sikap sebagian pemilik usaha yang dinilai abai dan terkesan menantang aturan menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis keselamatan jalan dan pengguna jalan. Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat terkait.

“Apakah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, dan pihak Kepolisian Lalu Lintas akan menertibkan kondisi seperti ini? Mereka memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan penindakan, bahkan penutupan permanen jika diperlukan,” ujar salah satu aktivis.

Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalitas usaha tersebut, seperti:
Apakah warung tersebut memiliki izin usaha?
Apakah usaha tersebut memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada pemerintah?

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas dan konsisten, demi menciptakan keselamatan berlalu lintas dan mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.(has/mad)