Probolinggo – Liputan5News.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tahap I dan II di Desa TegalSiwalan, Kecamatan TegalSiwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga bermasalah. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan indikasi manipulasi dalam laporan penggunaan dana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak kepemimpinan Kepala Desa TegalSiwalan saat ini, beberapa pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa mengalami kerusakan parah dan tidak sesuai spesifikasi. Prasasti proyek DD tahap I masih terlihat terpasang, namun kondisi jalan yang baru dibangun sudah mengalami keretakan dan kerusakan di sejumlah titik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan beberapa kegiatan bermasalah, di antaranya:
1. Pembangunan Jalan Aspal Lapen Tahun Anggaran 2024 di Dusun Kerjan RT 04 RW 01 dengan nilai Rp195.685.000, volume 700 x 2,5 meter. Kondisi jalan saat ini retak memanjang di sepanjang ruas jalan.
2. Pembangunan Jalan Aspal Lapen Tahun Anggaran 2024 di Dusun Krajan RT/RW 004/001 dengan nilai Rp84.775.000, volume 300 x 2,5 meter. Hasil pantauan menunjukkan banyak bagian jalan yang retak dan berlubang.
Ketika tim Liputan5News mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Pemerintah Desa TegalSiwalan, hingga berita ini diterbitkan pada 29 Oktober 2025, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan. Bahkan, nomor tim media sempat diblokir oleh pihak desa.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI) Kabupaten Probolinggo, Candra DC, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut kepada aparat penegak hukum.
> “Banyak indikasi manipulasi data dan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2024. Kami pastikan semua temuan ini akan segera kami laporkan ke kejaksaan. Pengelolaan Dana Desa harus transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Candra DC.
Lebih lanjut, Candra menambahkan bahwa Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti jalan usaha tani, gang desa, serta sarana dan prasarana umum lainnya.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan di Desa TegalSiwalan menunjukkan adanya kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada kesejahteraan warga.(has)
