Liputan5news.com - Sidoarjo. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berhasil melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi atas nama Mila Karmila dan isinya yang terletak di Desa Seduri Kecamatan Balongbendo - Kabupaten Sidoarjo. Rabu (29/10/2025).
Eksekusi dihadiri oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan pembacaan isi putusan PN Sidoarjo oleh juru sita Sambodo Raharjo dan disaksikan oleh Forkopimka Balongbendo. Eksekusi dilakukan dengan menggunakan kendaraan satu Truck dan satu Colt Diesel Mitsubhisi untuk mengangkut semua barang yang ada di dalam bangunan menuju rumah kontrakan termohon.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudi Hartono, S.H., M.H., selaku pemimpin eksekusi menyampaikan hari ini ada pelaksanaan eksekusi Nomor: 30 eksekusi tahun 2024. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, pemohon selaku pemenang lelang. Pimpinan telah melakukan langkah - langkah diantaranya permohonan dan Aanmaning sudah dilakukan namun termohon tetap tidak mau menyerahkan obyek eksekusi secara sukarela kepada pemohon. Sehingga berdasarkan surat tugas dan penetapan Ketua Pengadilan Sidoarjo Nomor : 30/Eks.RI/2024/PN Sda, hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan dalam perkara antara Mila Karmila (Pemohon Eksekusi) melawan Agus Suyanto (Termohon Eksekusi).
"Obyek berupa sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, serta sertifikat hak milik No. 433 luas 638 meter persegi dan sudah atas nama Mila Karmila," ungkapnya.
Lanjut Rudi jadi berdasarkan risalah lelang, langkah langkah pengadilan sudah dilaksanakan namun termohon tidak bersedia menyerahkan obyek eksekusi secara langsung maka berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo kami melakukan eksekusi pada hari ini.
"Alhamdulillah termohon bersikap koperatif dan berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Sementara itu, Sambodo Raharjo selaku juru sita, dalam pembacaan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo menyampaikan Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 13 Agustus 2024, Nomor : 30/Eks RL/2024/PN Sda, Dalam perkara antara : (PEMOHON EKSEKUSI) MILA KARMILA, . Melawan AGUS SUYANTO, (TERMOHON EKSEKUSI). Berita Acara Teguran / Aanmaning, Nomor : 30/Eks.RL/2024/PN.Sda, tanggal 21 Agustus 2024.
"Berdasarkan surat Permohonan tanggal 10 Oktober 2024, dari : MILA KARMILA. beralamat di Desa Ploso RT. 10 RW. 02, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON EKSEKUSI,, Yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melakukan melaksanakan eksekusi Pengosongan atas Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 433, Luas 638 M2, ( dahulu atas nama : Agus Suyanto ( Termohon Eksekusi ) sekarang atas nama : Mila Karmila (Pemohon Eksekusi ) terletak di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Lanjut Sambodo menimbang bahwa alasan diajukannya permohonan eksekusi ini adalah karena Termohon Eksekusi telah dipanggil pada tanggal 21 Agustus 2024 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, guna diberikan tegoran (Aanmaning) agar dalam waktu selama - lamanya 8 (delapan) hari sejak diberikan tegoran segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 455/2015 tanggal 25 Mei 2015, tersebut secara sukarela.
"Menimbang, bahwa ternyata sampai dengan saat ini Para Termohon Eksekusi tidak / belum mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 455/2015 tanggal 25 Mei 2015 tersebut, kepada Pemohon Eksekusi.
Masih kata Sambodo, menimbang, bahwa sesuai dengan buku Il Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat lingkungan peradilan ditegaskan bahwa perlawanan terhadap Eksekusi pada Azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat 3 HIR dan 227 RBg) kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan setidak - tidaknya sampai di jatuhkan Putusan oleh Pengadilan Negeri.
"Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 200 ayat 10 dan 11 HIR atau Pasal 218 RBg, apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah dan rumah itu secara Kosong, maka terlelang beserta keluarganya akan dikeluarkan dengan paksa, apabila perlu dengan bantuan yang berwajib," ucapnya.
Sambodo menambahkan menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Eksekusi tersebut beralasan hukum, maka dapatlah dikabulkan.
Sambodo menegaskan mengingat pasal - pasal serta undang - undang lain yang bersangkutan menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya tercantum dalam sertifikat Hak Milik No. 433 luas 638 meter persegi (dahulu atas nama Agus Suyanto (Termohon Eksekusi) sekarang atas nama Mila Karmila (Pemohon Eksekusi) terletak di Desa Seduri Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Masih di tempat yang sama , Achmad Sulani (suami termohon/Mila Karmila) menyampaikan hari ini kami bersama Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Obyek eksekusi ini kami dapat dari hasil lelang di kantor KPKNL Sidoarjo No. 455/2015 tanggal 25 Mei 2015. Jadi sudah 10 tahun saya membeli obyek ini namun kami tidak bisa menguasai karena pemilik obyek tidak mau mengosongkan obyek eksekusi dengan alasan pemilik obyek tidak memiliki tempat tinggal lain," ungkapnya.
Lanjut Sulani selama 10 tahun menempati rumah ini termohon tidak ada itikad kontrak atau sewa makanya kami mengajukan Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tahun 2024 dan sempat rakor namun karena sesuatu hal maka pelaksanaan eksekusi tertunda dan baru terlaksana pada hari ini.
"Obyek eksekusi ini berupa rumah dan sebidang tanah seluas 638 meter persegi pada awalnya atas nama Agus Suyanto sebagai pemilik. Karena pembelian secara lelang oleh istri saya maka proses balik nama sertifikat adalah atas nama Mila Karmila (istri saya)," jelas Sulani.
Lanjut Sulani dalam kurun waktu 10 tahun kami sudah berkoordinasi berkali kali secara kekeluargaan dengan pemilik rumah untuk mencari solusi dan saya juga menawari sejumlah uang sebagai kompensasi namun pemilik rumah tidak pernah mengindahkan akhirnya saya mengajukan Aanmaning ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Dengan adanya eksekusi pengosongan obyek eksekusi ini saya berharap bisa menguasai dan mengelola obyek ini sebagaimana saya sebagai pemiliknya," pungkasnya.(Yanti).


