Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik Mie Gacoan di Probolinggo, Kuasa Hukum LIRA Siap Bawa ke Jalur Hukum dan Kejar Rekomendasi Pajak.


Probolinggo, Liputan5news.com;di anggap langgar rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Probolinggo LSM.Lira kota Probolinggo memberi dua opsi pada pemilik resto Mie Gacoan di jalan suroyo kota Probolinggo untuk segera pindah lokasi atau tutup .

Hal ini ditegaskan kuasa hukum LSM. LIRA kota Probolinggo, Kikis Musiki, SH.MH, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD kota Probolinggo yang juga menghadirkan satuan organisasi perangkat daerah(OPD) terkait.

Pada RDP tersebut,Kikis menyebut pemerintah terkesan mengistimewakan Mie Gacoan."seluruh fasilitas diberikan meski usaha tersebut melanggar tata ruang dan belum mengantongi izin lengkap.tegasnya.selasa ,12/8/2025.

Kikis kembali menekankan bahwa tempat tersebut diperuntukkan bagi perkantoran, bukan kafe. "Perizinan belum selesai, tapi pemerintah sudah berani memungut 10% pajak dari konsumen sebagaimana tertera di struk pembayaranya.Ini tidak sah, dasar hukumnya salah. Produk hukumnya juga kabur, sebagaimana RDP saat  ini yang berujung debat kusir.” ujarnya.

Kuasa hukum LIRA Kota Probolinggo inipun dihadapan komisi 3 dan OPD pemkot.Probolinggo menegaskan bahwa  pihaknya akan membawa persoalan keberadaan mie Gacoan yang di anggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (perda ) ini ke ranah pidana, termasuk menelusuri siapa pihak yang memberikan rekomendasi pengambilan pajak 10% kepada Mie Gacoan. Ia juga mengingatkan Pemkot Probolinggo agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

diketahui,pada Ahir RDP LSM.LIRA bersama DPRD kota Probolinggo tersebut terdapat dua rekomendasi yang muncul ,yakni Mie Gacoan yang berada di jalan suroyo harus pindah lokasi atau menutup usahanya karena ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang wilayah (RTRW) kota Probolinggo.(Ze*)