surabaya, 25 Juli 2025 —Liputan5news.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur menyampaikan sikap kritis terhadap rangkaian peristiwa dan temuan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Nama Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, disebut dalam beberapa proses hukum sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dan relevan untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kami menegaskan: bukan jabatan yang sedang diperiksa, tetapi tanggung jawab publik yang menyertainya.
DUGAAN PENYIMPANGAN BELANJA PENDIDIKAN:
TIDAK CUKUP DIAM, PERLU KETERBUKAAN PEJABAT PUBLIK
Berdasarkan informasi dari proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdapat indikasi penyimpangan dalam anggaran belanja pendidikan sejak tahun 2017 hingga 2024, antara lain:
Penyaluran hibah kepada lembaga non-pemerintah yang diduga tidak memenuhi kelengkapan administratif;
Indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan fasilitas pendidikan;
Dugaan praktik intervensi dalam pemilihan rekanan proyek.
Pada bulan Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pendidikan. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini telah naik ke tahap serius dan tidak boleh lagi diabaikan oleh publik maupun pemerintah daerah.
Kami tau bahwa sebagian dari dugaan itu terjadi sebelum Aries Agung Paewai menjabat sebagai kepala dinas. Namun, posisinya saat ini memberi akses pada sistem, dokumen, dan sumber daya birokrasi yang menyimpan jejak administratif kasus tersebut. Dengan kata lain: pejabat yang kini memimpin institusi tidak boleh abai atas persoalan yang ada di dalam tubuh institusinya.
PEMANGGILAN KEJARI PONOROGO:
TIDAK HADIR SEBAGAI SAKSI, MENGAPA DIAM?
LSM LIRA mencatat bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memanggil Aries Agung Paewai untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo senilai Rp25 miliar. Namun, hingga kini publik tidak mendapat penjelasan resmi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan pada saat itu.
Sebagai pejabat publik, kewajiban untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum adalah bagian dari akuntabilitas jabatan. Diam bukan pilihan. Ketidakhadiran tanpa penjelasan justru menciptakan spekulasi yang merugikan institusi dan mencederai harapan publik akan transparansi.
OTT OKNUM MAHASISWA:
JANGAN DIJADIKAN PENUTUP DOSSIER DUGAAN KORUPSI
LSM LIRA juga mencermati Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai.Namun, perlu ditegaskan: OTT tersebut tidak serta-merta menggugurkan pentingnya penelusuran dugaan awal tindak pidana korupsi yang menjadi pangkal isu — yakni tata kelola anggaran pendidikan yang menyimpan banyak tanda tanya.
OTT mahasiswa tidak boleh menjadi tameng moral atau pengalihan sorotan dari persoalan yang lebih besar.
SIKAP RESMI LSM LIRA JAWA TIMUR:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Ponorogo agar segera menuntaskan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk pejabat struktural yang kini berwenang atas dinas.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengambilalihan jika penanganan perkara terkesan lamban atau tumpul.
3. Mendorong Gubernur Jawa Timur dan Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara pejabat yang namanya terlibat dalam pemeriksaan, demi menjaga netralitas proses hukum.
4. Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian atas proses hukum ini dan menjamin independensi aparat dari tekanan kekuasaan.
5. Mengajak seluruh masyarakat sipil, insan pendidikan, dan media untuk turut mengawasi jalannya penyidikan agar tidak berhenti di tengah jalan.
PERNYATAAN GUBERNUR LSM LIRA JAWA TIMUR