Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 – 2029. Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdlllah Nasih, dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Anggota DPRD, komandan kesatuan TNI dan polri atau yang mewakili, seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang, ketua KPU dan Bawaslu, kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM.
Dalam pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami. Kegiatan rapat paripurna ini di laksanakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 30 Juni tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD tahun 2025 - 2029.
Penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, diwakili oleh fraksi partai Demokrat - NasDem yang dibacakan oleh juru bicara Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom.
Dalam penyampaiannya Muh Zakaria Dimas Pratama, S.Kom., mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur. Penyusunan RPJMD ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam :
1. Undang - undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
2. Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, beserta perubahannya.
3. Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, RPJMD kabupaten Sidoarjo tahun 2025 - 2029 disusun dengan memperhatikan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 - 2029, Yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045". Selain itu penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo juga selaras dengan visi RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025 - 2029, yakni "Bersama Jawa Timur Maju Yang Adil, Makmur, unggul dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045". Kedua visi tersebut menjadi landasan dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang terintegrasi, responsif terhadap tantangan global dan lokal serta berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Setelah mencermati dan menganalisis isi dari raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka fraksi Partai Demokrat - NasDem "MENYETUJUI" RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ungkapnya.
Lanjut Dimas, dengan catatan sebagai berikut :
1. Koneksitas antar program unggulan pembangunan daerah amat penting agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien dan berdampak optimal sehingga perlu penyelarasan (Cascading) antar program unggulan pembangunan daerah.
2. Secara historis pertumbuhan ekonomi sering kali justru meningkatkan ketimpangan pendapatan yang diukur melalui parameter indeks Gini. Hal ini menandakan bahwa ketimpangan antara kelompok berpendapatan tinggi dengan kelompok berpendapatan rendah justru meningkat pada saat terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya pada saat terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, tren Indeks Gini juga turut mengalami penurunan. Kami berharap ada tindaklanjut pemerintah daerah dapat menekan indeks Gini secara simultan dengan pertumbuhan ekonomi agar penurunan indeks Gini berkurang.
3. Ketidaksinkronan antara program unggulan perizinan mudah dengan proporsi PMTB yang menurun, ICOR yang menurun serta target realisasi investasi yang rendah. Semestinya program perizinan mudah dapat menurunkan ICOR serta meningkatkan investasi sehingga proporsi PMTB meningkat dalam struktur PDRB pengeluaran. Perlu korelasi program unggulan perizinan mudah, target proporsi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menurun, ICOR ditargetkan menurun tetapi target realisasi investasi rendah.
4. Saat ini merupakan proses akhir dari pembahasan rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 - 2029 sebelum dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025, maka pada kesempatan baik pada hari ini, dapat kami sampaikan beberapa kesepakatan sebagai hasil rapat pembahasan.
"Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan raperda tentang RPJMD tahun 2025 - 2029 wajib dilaksanakan dengan baik," pungkas Dimas.
Sementara itu. Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun RPJMD lima tahunan tersebut.
"Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dalam penyusunan Raperda RPJMD 2025 - 2029. Dengan semangat kemitraan yang kuat pembahasan berjalan dengan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas," ungkapnya.(Yanti)