Liputan5news.com Probolinggo - Kasus yang menimpa dua oknum aktivis di Probolinggo, hingga terjadi Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian Polres Probolinggo, karena keduanya telah menyalahgunakan profesinya sebagai kontrol sosial peran serta masyarakat / aktivis, namun kejadian kasus seperti itu tidak akan terjadi bila Inspektorat telah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran dana negara serta kebijakan pejabat pengguna anggaran Dana Desa (DD) dan ADD di desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Inspektorat yang seharusnya sebagai lembaga independen, lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi atau instansi pemerintahan, justru terkesan pembiaran dan tidak profesional.
Akibat lemahnya efektivitas pengawasan dapat menyebabkan konflik kepentingan yang di manfaatkan oleh oknum - oknum yang memanfaatkan kelemahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya merugikan masyarakat saja, Lemahnya komunikasi dan koordinasi dapat menyebabkan auditor tidak memperoleh data yang cukup untuk menyimpulkan permasalahan secara andal, dalam hal ini perlu adanya introspeksi diri dari inspektorat kabupaten Probolinggo sebagai lembaga independen terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD-ADD di Desa Kropak.
Kegiatan yang menjadi sorotan para aktivis di Probolinggo adalah Pengerjaan proyek berupa rabat beton di dusun kalape'an dan pengaspalan jalan di dusun krajan desa kropak, pembangunan dari sumber Dana Desa (DD) tahun 2024, kualitas pembangunan hanya kurang dari 2 bulan sudah mengalami keretakan, diduga kuat buruknya kualitas material dan pekerjaan yang tidak sesuai Bestek, sehingga memicu pertanyaan dari masyarakat pemerhati kebijakan dan pembanguan.
Damoanto, Aktivis Pemerhati kebijakan dan Pembangunan Daerah, (Ketua DPC LSM PENJARA) Probolinggo, menyayangkan kinerja Inspektorat kabupaten Probolinggo, laporan jangan hanya diterima di atas meja saja berupa foto dan kertas, tapi juga harus dilakukan turun langsung ke lokasi pekerjaan, apakah sudah dilaksanakan dengan baik.
"Proyek pemerintah, seperti Dana desa itu jika di laksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan (Spek tek) dan sesuai Rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana di Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), maka bisa berumur 7 hingga 10 tahun terpelihara dengan baik." Ujar Damoanto. Kamis, (23/01/2024)
Dirinya juga menegaskan, kualitas pembangunan yang bersumber dari dana APBN / DD bila dari awal sudah dilaksanakan dengan benar, dan sesuai dengan Spek Tek dan RAB nya, tidak akan ada masalah dan tidak menjadi sorotan publik, serta kasus seperti di manfaatkan oknum masyarakat (Aktivis) tidak akan pernah terjadi.
"Disinilah patut dipertanyakan tim pelaksana kegiatan (TPK) ataupun pendamping desa nya apakah sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, dan juga inspektorat kabupaten Probolinggo merima LHP Desa Kropak sudah sesuai hasil laporan dan fisiknya, kalau masih di temukan persoalan seperti sekarang ini terkait Pembanguan Dana Desa, ini perlu dilakukan audit ulang secara menyeluruh, jangan asal Copy Paste aja inspektorat menerima laporan dari desa, disana ada DD, ADD, dan TKD.
Inspektorat juga harus mendengarkan informasi dari masyarakat dan segera menindak lanjuti, hasilnya harus di sampaikan ke publik, bukan di sembunyikan sebagai koleksi pribadi, ini Fair namanya, transparan dan profesional." Tambah Damoanto.
Informasi keterbukaan publik adalah informasi yang disediakan oleh badan publik kepada masyarakat. Informasi ini harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Manfaat keterbukaan informasi publik, antara lain:
1. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan
2. Meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas pemerintah
3. Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Red)