Liputan5news Sidoarjo - Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan acara "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo 2021". Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Balai Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi yakni untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal agar masyarakat bisa memilih dan memilah mana rokok legal dan mana rokok ilegal. Selain itu kegiatan sosialisasi juga bertujuan untuk mengendalikan dan memberantas rokok ilegal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara sosialisasi yang diikuti sekitar 75 warga dari Desa Balongtani diawali dengan laporan kegiatan dari pihak penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala seksi layanan informasi Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Wildan. Acara secara resmi dibuka oleh Camat Jabon Mokhamad Aziz Muslim, S.Sos.
Dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo Ari Wiyono menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 banyak digunakan untuk berbagai kegiatan yakni melakukan pembinaan industri, melakukan pembinaan lingkungan sosial, membiayai program peningkatan kualitas bahan baku, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020.
Sementara itu Rizki Satria dari bagian penyuluhan dan layanan informasi bea cukai Sidoarjo menyampaikan cukai adalah pungutan negara atau lebih dikenal dengan banderol yang dilekatkan di kemasan. Ada barang-barang tertentu yang dikenakan cukai yakni barang yang memiliki 4 kwalifikasi, diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, berdampak negatif pada pemakainya, pemakainya dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Cukai rokok dibebankan kepada konsumen atau perokoknya yang dibayarkan oleh perusahaan. Pungutan cukai dikembalikan lagi kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang cukai, tentang pembagian pungutan cukai 2 persen harus dikembalikan kepada masyarakat yang dinamakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan DBHCHT yakni 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persennya untuk penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal, 25 persennya lagi untuk kesehatan," jelasnya.
Rizki juga menambahkan rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai yakni pertama tidak memiliki izin, kedua yakni barang yang dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
"Produksi rokok tanpa izin dikenai tindak pidana dan sanksi adminastrasi. Setiap orang yang tanpa izin tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjalankan kegiatan pabrik rokok akan dikenakan tindak pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," urainya.
"Ciri-ciri rokok ilegal yang melanggar undang-undang cukai yakni rokok tanpa dilengkapi pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salah nama pabrik) hal ini bisa terjadi karena pita cukai dari satu pabrik dijual ke pabrik lain, salah peruntukan terkait SKM dan SKT. Kelima pelanggaran cukai ini dikenakan pidana sesuai Pasal 50 sampai pasal 58 Undang-undang cukai Nomor 39 tahun tahun 2007.
Rizki juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya produksi, pengemasan ataupun peredaran rokok ilegal agar melaporkan ke 081372272205 (Bea Cukai Sidoarjo) atau ke nomor 1500 225. (Yanti)